Selasa, 14 Desember 2021 | 15:20 Wita

Bolehkah Bersya’ir di Dalam Masjid ?

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 225)

HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu melewati Hassan yang tengah bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya (sebagai bentuk pengingkaran). Maka Hassan berkata, “Aku juga pernah bersyair dan di dalamnya ada seorang yang lebih utama darimu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]

▪️Hassan yang dimaksud dalam hadits adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Harom bin ‘Amr Al-Anshari Al-Khazraji An-Najari. Ia sangat ahli dalam bersya’ir dan merupakan penyair terkemuka dari kalangan Anshar di masa jahiliyah. Kemudian dia menjadi penyair Rasulullah di masa kenabian dan tetap bersya’ir untuk Islam di masa sesudahnya.

▪️Hadits ini jadi dalil bolehnya bersyair di dalam masjid jika syair itu sifatnya mubah. Jika syair itu untuk membela sunnah Nabi,  dan Islam pada umumnya, maka itu termasuk disyariatkan.

▪️Demikian juga jika syair itu berisi ilmu yang bermanfaat atau nasihat, ini boleh disenandungkan di masjid.

▪️Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dari ‘Amr bin Syu’aib, bahwa;  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersyair di dalam masjid.”_ adalah jika syair itu berisi kebathilan.

▪️Seyogyanya bersya’ir dalam masjid hanya dilakukan ketika dibutuhkan dan tidak dijadikan sebagai aktifitas aktivitas rutin karena akan menghilangkan ketenangan dan kemuliaan masjid.

▪️Dalam hadits ini  terdapat pelajaran dari sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu  agar senantiasa menjadi pembela kebenaran dan mengingkari kemungkaran.Demikian juga dengan sahabat Hassan mencontohkan untuk berpegang pada sesuatu sepanjang memiliki sandaran dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA