Jumat, 14 Juli 2023 | 16:37 Wita

Hukum Mengulangi Shalat Berjamaah di Masjid

Editor: Humas Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
Share

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Ketua STAI Al Bayan dan Kadep Dakwah Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — Hadits no. 429 Dari Yazid Ibnu al-Aswad bahwa
َوَعَنْ يَزِيدَ بْنِ اَلْأَسْوَدِ رضي الله عنه ( أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةَ اَلصُّبْحِ, فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا, فَدَعَا بِهِمَا, فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا, فَقَالَ لَهُمَا: “مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا?” قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. قَالَ: “فَلَا تَفْعَلَا, إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمْ, ثُمَّ أَدْرَكْتُمْ اَلْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ, فَصَلِّيَا مَعَهُ, فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ” ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاللَّفْظُ لَهُ, وَالثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ
Bahwa dia pernah Shalat Shubuh bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah usai shalat beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut sholat.

Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka: “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut sholat bersama kami?” Mereka menjawab: Kami telah sholat di rumah kami.

Beliau bersabda: “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah sholat di rumahmu kemudian kamu melihat imam belum sholat, maka sholatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” Riwayat Imam Tiga dan Ahmad dengan lafadz menurut riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Tirmidzi.

Penjelasan dan pelajaran dari hadits di atas

1. Menunjukkan akhlak Rasulullah yang tidak langsung menuding atau menyalahkan sesuatu tapi membangun persangkaan yang baik. Sebelum mengkonfirmasikan alasan dan kebenaran.

2. Ulama berbeda pendapat perihal hukum mengulang shalat tersebut. Ada yang menghukumi wajib kecuali bagi musafir. Alasannya Rasulullah mengatakan “Jangan kalian lakukan” dan memerintahkan untuk menunaikan shalat kembali. “Jika tak wajib maka Rasulullah tak akan meminta shalat lagi.” alasannya.

Kedua, ada yang merinci terlebih dahulu sebelum menentukan hukumnya.

– Jika telah shalat sendiri di rumah maka hukumnya wajib mengulangi shalat berjamaah jika mendapatkannya.

– Jika sudah shalat berjamaah di masjid lain maka sunah baginya mengulangi shalat berjamaah tersebut.

Ketiga, ada berpendapat hukumnya sunnat secara mutlak karena Rasulullah tidak menggugurkan shalat pertama.

Sehingga ini yang jadi pegangan yang kuat dan utama dengan shalat kembali agar tak menjadi fitnah jika tak shalat.

3. Perintah mengulangi shalat tidak berlaku untuk shalat magrib karena disebut witirnya shalat siang, jika diulangi maka akan menjadi genap.

4. Jika ada yang telah menunaikan shalat berjamaah di masjid namun mendapati orang shalat jamaah di rumah, maka tak perlu mengulangi shalat karena dimaksudkan “shalat di masjid” Sebab tidak ada shalat berjamaah di rumah kecuali darurat/ada ujur.(fir)

*) Disarikan dari Taklim Rutin di Masjid Umar Al Faruq Ponpes Al Bayan Hidayatullah Makassar



BACA JUGA