Minggu, 25 April 2021 | 09:37 Wita

Hutang Puasa Bagi Orang Sudah Meninggal; Diqadha atau Dibayarkan Fidyah ?

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — Tanya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustadz, Keluarga kami meninggal karena Covid 19, sementara dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Apakah kami keluarganya menggatikan puasanya atau membayarkan untuknya fidyah ?
Hamba Allah di Makassar

Jawab
Bismillah. Hutang puasa dalam hadits yang kita baca ada dua yaitu; Hutang puasa Ramadhan dan Hutang puasa Nazar. Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah mengqadha hutang puasa orang meninggal.

Pendapat pertama; Mengganti (mengqadha) puasa berlaku untuk hutang puasa wajib yang disebutkan diatas (puasa Ramadhan dan Nazar). Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyah. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda , “Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat kedua; Mengqadha puasa orang yang sudah meninggal hanya berlaku untuk puasa Nazar, adapun utang puasa Ramadhan maka dibayarkan walinya dengan Fidyah. Ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya adalah hadits dari  Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari, An-Nasai dan lainnya).

Abu Daud berkata; “Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.”
Demikian pula Said bin Jubair berkata, bahwa gurunya Ibnu Abbas berkata; “orang yang meninggal karena sakit maka hutang puasanya dibayarkan dengan fidyah dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya” (HR. Abu Daud dan di shahihkan Al-Albani).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka disimpulkan bahwa; Orang yang meninggal dan punya hutang puasa Ramadhan maka walinya membayarkan Fidyah sejumlah puasa yang ditinggalkan dan tidak mengqadha. Sedang jika orang yang meninggal punya hutang puasa Nazar maka walinya menggantikan dengan mengqdha puasa dan tidak dengan fidyah.
Wallahu a’lam bish-shawab.■



BACA JUGA