Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:38 Wita

Dilarang Keras, Lewat Depan Orang Shalat

Editor: Firman
Share

■ Catatan Kajian Rutin Masjid Umar Al Faruk Hidayatullah Makassar

HidayatullahMakassar.id — Sutra merupakan istilah yang digunakan untuk sesuatu yang menutup.

Dalam pembahasan ini jika kita memperhatikan hadits-hadits yang dinukilkan Al Imam Ibnu Hajar dalam bab tentang sutra ini, ada 2 hal yang dibahas.

  1. Hukum berlalunya orang di hadapan orang yang shalat
  2. Hukum sutra itu sendiri.

Pembahasan pertama tentang hukum berlalunya orang di depan orang shalat. Bahwa terdapat larangan yang keras dari Rasulullah untuk hal ini. Sebagaimana hadits no 242 dalam Bulugul Maram. 

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh (tak disebutkan rinci) daripada harus lewat di depannya. Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. 

Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun 

Hadits ini penting dijelaskan karena terdapat kebiasaan mapatabe di daerah kita Sulsel dengan membungkukkan badan dan menurunkan tangan. Kebiasaan ini juga kepada orang shalat. Ini perilaku benar tapi salah tempatnya.

Karena mapatabe atau tidak saat lewat di depan orang yang shalat sama dosa dan kesalahannya.

Apa faedah dari hadits ini ? Disebutkan Syaikh Abd Rahman dalam syarahnya 

  1. Jelas hadits ini sebagai penetapan pengharaman berlalu di depan orang shalat dan wajib hukumnya menjauh jika hendak berlalu di hadapan orang yang shalat. Imam Ibnu Hajm berkata ulama bersepakat melintas di hadapan orang shalat itu hukumnya berdosa.
  1. Lafal 40 tahun haruslah dipahami sebagai perumpamaan bahwa perbuatan itu sangat terlarang. Para ulama menyebutkan bukan hitungan besarnya dosa tapi sebagai penegasan bahwa perbuatan tersebut sangat terlarang.

Ada 2 keadaan terkait hal ini

  1. Berlalunya orang di hadapan orang yang shalat tanpa sutra.
  2. Lewatnya orang di depan orang yang shalat memakai sutra.

Maka para ulama membahas berapakah jarak yang dibolehkan untuk melintas di hadapan orang yang shalat yang tak menggunakan sutra.

Terjadi perbedaan pendapat ulama

  1. Jarak yang tak boleh dilewati sejauh jarak telapak kaki sampai tempat sujudnya. Ini berdasarkan ulama bermazhab Hanafi dan Maliki.
  2. Seukuran tiga hasta (1 hasta ukuran tangan dari telunjuk jari tangan sampai siku 45-55 cm). Pendapat kedua ini dianut ulama mazhab Safii dan Hambali.
  3. Ibnu Qudamah berkata: Saya tidak tahu berapa jarak minimal dan maksimalnya. Yang benar bahwa jika seseorang ingin melintas dia (orang yang shalat) bisa mencegahnya.

Saya cenderung pada pendapat ulama mazhab Syafii dan Hambali. (Karena lebih jauh jaraknya sehingga potensi mengganggu orang shalat yang sedang “berkomunikasi” dengan Allah lebih sedikit). Akan tetapi hukum ini dikecualikan di Masjidil Haram, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :


لو صلی المصلی فی المسجد والناس یطوفون  امامه لم یكرح سوا۽ مر من امامه رجل او امراۃ

Sekiranya seorang shalat dalam masjidil haram dan orang-orang bertwaf didepannya, maka tidak dibenci sama saja apakah yang berlalu/melintas rihadapannya laki atau perempuan.

II. Hukum berlalu di hadapan sutra maka diperbolehkan. Namun jika diantara orang shalat dan sutra maka terlarang.

Dalam jadits No. 248    Rasulullah bersabda

َوَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ  فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَإِنَّ مَعَهُ

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.

Pertama; Patut dipahami bahwa “adalah setan” dimaksudkan karena tabiat setan itu mengganggu orang yang shalat. Setan itu lari terkentuk2 saat Adzan dan kembali saat iqamah untuk menganggu.

Karena sesungguhnya ada setan bersamanya (orang yang lewat itu).

Kedua; memerangi artinya larangan dengan keras. Maka jika ada yang shalat ada sutranya seharusnya tidak lewat di belakang sutra.

Ketiga; Yang berhak mencegah orang berlalu di hadapannya yakni orang yang shalat dan memasang sutra. 
Wallahuallam.■ fir

*) Dari Kajian Fiqhi Kitab Syarh Bulughul Marom bersama Al Ustadz Abdul Qadir Al Qitri MA, Kamis ٢٣ Dzulhijjah 1441 H/ 13 Agustus 2020 M. Ba’da Maghrib di Masjid Umar Al Faruuq pondok pesantren Hidayatullah BTP Makassar



BACA JUGA