Rabu, 7 Juli 2021 | 06:32 Wita

Setelah tayammum, Lalu Menemukan Air. Bagaimana Hukumnya ?

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Tahara, Bab Tayammum (Hadits ke 123)

HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ

“Ada dua orang laki-laki keluar bepergian lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya, ‘Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.’ Beliau bersabda kepada yang lainnya, ‘Engkau mendapatkan pahala dua kali.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih.

Hal-Hal Penting Dari Hadits

▪️Hadits ini menjadi dalil bahwa, jika ada   orang yang bertayammum lalu shalat, kemudian ia mendapati air diluar waktu shalat, shalat yang sudah dikerjakan sebelumnya tidak perlu diulang. Itulah yang sesuai tuntunan.

▪️Mendapati air setelah shalat, tetapi masih dalam waktu shalat, seperti ini tidak ada pengulangan. Inilah pendapat jumhur dan pendapat imam madzhab yang empat. Hal ini dikuatkan oleh hadits dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah tayamum lalu shalat ‘Ashar. Ia berada satu atau dua mil dari Madinah, kemudian ia masuk Madinah dan matahari masih meninggi (belum tenggelam), tetapi ia tidak mengulangi shalat ‘Ashar. (HR. ‘Abdurrozaq). Sanad hadits ini sahih.

▪️Jika seseorang sudah bertayamum, lalu ia shalat. Kemudian ada berita telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat. Ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus untuk mengganti tayammum dengan wudhu.

▪️Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang tayamum kemudian shalat, lalu ia mendapati air setelah ia shalat, kemudian ia mengulangi shalat, ia mendapatkan pahala.

Dengan syarat;
1] Ia tidak mengetahui hukum syar’i bahwa yang sesuai tuntunan adalah tidak mengulangi shalat. 2] Ia  tidak menyengaja mengulangi shalatnya agar bisa mendapatkan pahala dua kali, seperti ini dihukumi keliru karena menyelisihi tuntunan dengan sengaja.
Wallahu a’lam bish shawwab.■

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MAKadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di

Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111

Simak dan nikmati pula di :

● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA