Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:17 Wita

Keliru Menghadap Kiblat Ketika Shalat

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SYARAT SHALAT (Hadits 189)

HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَ- قَالَ : كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : ]فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ[ أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ .

“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: [‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah].’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). Hadits ini didhaifkan oleh At-Tirmidzi.

Hal-Hal Penting Dari Hadits

▪️Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, sehingga tanpa menghadap kiblat shalat tidak sah, baik shalat wajib maupun shalat Sunnah. Syaikhul Islam berkata: “Menghadap kiblat dalam shalat merupakan hal umum yang sudah diketahui setiap orang dan merupakan salah satu syarat sah shalat”.

▪️Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi ini dhaif akan tetapi maknanya sahih. Jika seorang shalat dan kesulitan mengetahui arah kiblat, lalu ia melakukan shalat dengan menentukan arah kiblat sesuai pengetahuannya dan ternyata dia keliru (ternyata dia tidak menghadap kiblat), maka shalatnya sah. Karena dia telah berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya.

▪️Orang-orang yang melakukan perjalanan (Musafir) ketika masuk waktu shalat, hendaklah berusaha mencari arah kiblat. Boleh jadi ada seseorang dapat memberi informasi arah kiblat atau dengan melihat tanda-tanda alam seperti bulan, bintang dan yang lainnya.

▪️Orang yang shalat dan menghadap pada arah selain arah kiblat karena situasi susah mengetahui arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya.

▪️Sebaliknya siapa saja yang shalat ketika mukim (tidak sedang safar) kemudian shalat tidak menghadap kiblat, maka ia wajib mengulangi shalat. Karena orang yang mukim, diyakini mampu untuk mengetahui arah kiblat dengan mudah. Maka tidak ada uzur dalam hal ini bagi orang yang mukim.

▪️Para ulama terdahulu yang shaleh menetapkan bahwa Allah memiliki wajah yang kualifikasinya sesuai Kemuliaan dan KebesaranNya, yang pengetahuanNya meliputi segala sesuatu. Dan itu merupakan sifat bagi Allah sebagaimana Allah memiliki sifat-sifat lainnya, di mana sifat-sifat Allah tidaklah sama dengan sifat makhluk.
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11).
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di

Group
■ WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ■ Telegram: https://t.me/hidmanews ■ Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111

Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin

Simak dan nikmati pula di : ■ Portal: www.hidayatullahmakassar.id ■ YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ■ Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )



BACA JUGA