Kamis, 23 September 2021 | 09:09 Wita
Memperlambat Kumandang Adzan Serta Bersuci Saat Adzan
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB ADZAN DAN IQAMAH (Hadits 178-179)
HidayatullahMakassar.id — Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu,
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ
“Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia menilainya dhaif ). Meskipun sanad hadits ini dhaif, tapi maknanya sahih.
Hadits 179
وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ – وَضَعَّفَهُ أَيْضًا
Dalam riwayatnya [Tirmidzi] pula, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diperkenankan azan kecuali orang yang telah berwudhu.” (Diriwayatkan Tirmidzi dan dia menilainya dha’if).
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️ Hadits dari Jabir menerangkan bahwa kumandang azan diminta memperlambatnya (tartil) sehingga orang yang berada jauh dapat mendengarnya, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat karena hal itu untuk memberitahu orang-orang yang sudah berada di Masjid.
▪️ Antara adzan dan iqamah baiknya ada jeda (tidak terburu-buru iqamah), agar memungkinkan orang-orang bersiap-siap menghadiri shalat dan menyelesaikan pekerjaanya saat adzan dikumandangkan. Sebab sangat mungkin ada yang makan, memakai pakaian, bersuci atau yang lainnya.
▪️ Hadits Abu Hurairah ini menunjukkan disyaratkan bersuci untuk adzan.
▪️ Karena hadits Abu Hurairah diatas dhaif (lemah), maka seandainya ada orang yang tanpa bersuci, adzannya tetap sah.
▪️ Karena adzan termasuk ibadah dan dzikir kepada Allah, maka lebih utama dikerjakan dalam keadaan bersuci.
▪️ Meskipun kedua hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi diatas dha’if dari sisi sanad, akan tetapi makna hadits-hadits tersebut shahih sehingga dapat diamalkan.
Wallahu a’lam bish shawwab.(*)
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di
Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111
Simak dan nikmati pula di :
● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita
-
Al Bayan-BMH Tanam Lengkeng Teduhkan Wadi Barakah
15/01/2025 | 11:36 Wita