Minggu, 10 Mei 2020 | 10:23 Wita

Apakah Semua Cuka Halal?

Editor: Firman
Share

■ Pesan Ramadhan: Nanung Danar Dono, Ph.D, Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM

HidayatullahMakassar.id — Cuka (atau vinegar atau vinaigrette) sering menjadi bagian penting dalam proses pengolahan masakan. Terkadang cuka juga menjadi teman setia ketika kita menikmati aneka masakan seafood, seperti: nasi goreng ikan, bakmi goreng ikan, dan lain.

Yang menarik, ada juga jenis cuka yang sering dipakai dalam proses pengobatan, atau kosmetika. Sebagai contoh misalnya: cuka buah apel.

Secara umum cuka dibuat dalam 2 tahapan proses fermentasi yang berkelanjutan atau simultan (tidak terputus), yaitu fermentasi tahap I (pengubahan glukosa menjadi alkohol, oleh jamur Saccharomyces cereviceae) dan fermentasi tahap II (pengubahan alkohol menjadi asam cuka, oleh bakteri Acetobacter aceti).

Ada pula cuka yang dibuat tanpa melalui 2 tahap fermentasi tersebut, namun langsung melompat ke tahap kedua. Cuka jenis ini dibuat dari senyawa atau minuman beralkohol yang memiliki efek khamr.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah semua jenis cuka halal kita konsumsi?

Rasulullah salallahu alaihi wa sallam dan keluarganya juga mengkonsumsi cuka. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah ra. Disebutkan bahwa Nabi salallahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa di antara mereka (di rumah mereka) tidak ada lauk, selain cuka. Maka Nabi salallahu alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ

“Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.”(HR. Muslim no. 2052).

Dari hadits di atas nampak bahwa secara umum cuka hukumnya halal. Namun ada sebuah hadits dimana Rasulullah salallahu alaihi wa sallam melarang Sahabat mengolah khamr menjadi cuka.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Thalhah pernah bertanya pada Nabi  salallahu alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khamr. Lantas Beliau mengatakan, “Musnahkan khamr tersebut.” Lalu Abu Thalhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi  salallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.”
(HR. Abu Daud no. 3675)

Hadits kedua ini dipakai oleh para ulama dari Madzhab Syafi’iyah untuk memfatwakan bahwa cuka itu halal. Namun, cuka yang dibuat dari khamr (minuman keras) hukumnya haram.

Para ulama dari Madzhab Syafi’iyah membuat kategori cuka yang halal dan yang haram sebagai berikut:

Cuka yg dibuat dari butir-butiran serealia, cuka yang dibuat dari buah-buahan, dan cuka yang dibuat dari asam asetat glasial hukumnya HALAL. Namun, cuka yang dibuat dari khamr (wine, spirits, cider, sherry, dll.) hukumnya adalah HARAM.

Contoh cuka yang berstatus haram (karena dibuat dari minuman keras) di antaranya adalah:

  • Wine vinegar
  • Spirits vinegar
  • Balsamic vinegar
  • Cider vinegar
  • Sherry vinegar
  • Rice vinegar

Wine vinegar adalah cuka yang dibuat dari wine (arak). Karena dibuat dengan bahan dasar arak atau khamr, maka wine vinegar tidak halal.

Spirit vinegar adalah cuka yang dibuat dari spirits (spiritus). Karena dibuat dengan bahan dasar spirits yang memiliki efek khamr, maka spirit vinegar tidak halal.

Balsamic vinegar adalah cuka yang dibuat dari jus buah anggur yang difermentasi menjadi minuman keras dan masih dicampur dengan wine vinegar. Karena tercampur dengan bahan haram, maka balsamic vinegar tidak halal.

Cider vinegar adalah cuka yang dibuat dari jus buah (anggur, pear, dll.) yang difermentasi menjadi minuman keras yang disebut cider. Karena dibuat dengan bahan dasar cider yang memiliki efek khamr, maka cider vinegar tidak halal.

Sherry vinegar adalah cuka yang dibuat dari jus buah anggur yang difermentasi menjadi minuman keras yang disebut sherry. Karena dibuat dengan bahan dasar sherry yang memiliki efek khamr, maka sherry vinegar tidak halal.

Rice vinegar adalah cuka yang dibuat dari rice wine (arak beras). Karena dibuat dari arak beras (bukan dibuat dari beras), maka rice vinegar tidak halal.


Demikian sekilas info. Semoga kita bisa memilih cuka yang halal dan menghindari cuka yang haram. Semoga bermanfaat.



BACA JUGA