Sabtu, 9 Mei 2020 | 06:57 Wita

Rhum pada Roti dan Ice Cream, Halalkah?

Editor: Firman
Share

Pesan Ramadhan : Nanung Danar Dono, Ph.D, Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM

HidayatullahMalassar.id — Tak jarang kita dapat bingkisan kue lebaran atau membeli produk bakery, serta ice cream (es krim) yang aromanya sangat harum semerbak. Tahukah kita bahwa salah satu bahan yang bisa membuat harum itu adalah rhum (atau rum).

Rhum kadang ditambahkan pada produk bakery, seperti: roti taart, black forest, klappert taart, roti sus fla, puding roti cokelat, brownies, rhum ball, choco truffle, birthday cake, pancake, serta ice cream.

Rhum sendiri adalah minuman beralkohol dari hasil fermentasi dan distilasi tetes tebu (molase) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Fungsi rhum dalam proses pembuatan produk-produk rerotian (bakery) dan es krim adalah sebagai penguat rasa dan aroma. Rhum juga bisa membuat kue bertahan lebih lama dengan penampilan yang lebih eksotik.

Per definisi, disebutkan di website www.alcohol.org bahwa kadar alkohol rhum minimal 40%. Karena memiliki efek khamr atau memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka penambahan minuman keras ini di dalam campuran adonan roti maupun es krim hukumnya haram.

Dasar hukum yang dipakai para ulama untuk mengharamkan rhum, selain Firman Allah Swt. (QS. Al Maa’idah 5: 90), adalah hadits-hadits Nabi sallahu alaihi wa sallam. berikut:

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra., beliau berkata, “Rasulullah sallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.

‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’”(HR. Ibni Majah no. 2736, 3392 dan An Nasa’i 297, 300).

Dari ‘Aisyah ra., beliau berkata, “Rasulullah sallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ.

‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan satu faraq (ukuran yang setara tiga sha’) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.’”(HR. At Tirmidzi no. 1928 dan Abu Dawud no. 3670).

Bagi kita yang belum berpengalaman dengan rhum, lebih aman ketika hendak membeli roti atau es krim, kita beli dari toko roti atau dari produk yang bersertifikat halal resmi. Jika sebuah produk bakery maupun es krim sudah memiliki sertifikat halal resmi, maka artinya produk tersebut telah diperiksa oleh Auditor Halal yang berpengalaman dan dipastikan bahwa semua bahan baku yang terlibat dalam proses produksi adalah halal. Rhum pun sudah dipastikan tidak ditambahkan pada produk tersebut.

Semoga kita terhindar dari berbuka puasa menggunakan produk bakery (roti, cake, dll.) maupun es krim yang tidak halal.

Semoga bermanfaat. Allaahu a’lam bish-showwab.

Sabtu, 9 Mei 2020



BACA JUGA