Kamis, 23 April 2020 | 03:15 Wita
Baznas Enrekang Percepat Penetapan Zakat Fitrah
HidayatullahMakassar.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang bersama, Kemenag, Ketua MUI, Perindag, dan perwakilan dari Kepala KUA di Enrekang mengadakan rapat penetapan zakat fitrah di Aula Kemenag Enrekang, Rabu (22/4/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir. “Ada beberapa poin yang dibicarakan pada rapat, mulai dari penetapan kadar zakat fitrah, infak rumah tangga muslim (RTM), fidyah, dan infak haji,” katanya.
Dalam rapat tersebut setelah mendengarkan pemaparan dari berbagai pihak, terutama perwakilan dari Perindag, maka diputuskan jika zakat fitrah dipisah menjadi tiga kategori.
“Zakat fitrah kadarnya tetap sama yakni 3,5 liter beras, jika diuangkan akan bervariasi, Beras Super Rp 35.000, Beras Premiun Rp 30.000, dan Beras campur kualitas rendah Rp 25.000,” tegasnya.
Ada pun RTM ditetapkan sama dengan tahun lalu, tiga kategori: Rp 20.000 untuk masyarakat biasa, Rp 100.000 untuk pengusaha kecil menengah, dan Rp 200.000 untuk pengusaha besar.
“Sedangkan fidyah, baru tahun ini disepakati, yakni bagi orang sakit dan tidak mampu mengganti puasanya, termasuk ibu hamil yang janinnya terancam terganggu jika ia puasa,” papar Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang itu.
Bagi mereka yang bayar fidyah maka sehari tidak puasa fidyahnya Rp 45.000, uang tersebut agar dibayar ke Baznas yang akan dibagikan kepada fakir miskin.
Ia juga menghimbau agar umat Islam membayar zakat harta atau zakat mal di Bulan Ramadhan karena pahalanya tentu lebih banyak.■ rls/*
TERBARU
-
Transformasi dan Transmisi di Masa Transisi Hidayatullah
24/11/2024 | 07:58 Wita
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita
-
Raih Belasan Medali, Atlet Tapak Suci Pesantren Ummul Quro Hidayatullah Tompobulu Terbaik di Kejurnas UINAM Cup
18/11/2024 | 05:42 Wita