Minggu, 16 Februari 2020 | 16:59 Wita

Fiqih al Munaqahat

Editor: Firman
Share

Oleh : Ustadz Dr Muhammad Azwar Qomaruddin Lc

HidayatullahMakassar.id — Kata munaqahat yang terdapat di dalam bahasa Arab berasal dari kata akad berarti pernikahan.
Pernikahan atau munakat adalah ikatan lahir dan batin terhadap laki laki dan perempuan sebagai suami istri, dalam sebuah rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan Allah ta alla.

Pernikahan adalah suatu cara yang Allah tetapkan sebagai jalan bagi manusia untuk melahirkan sebuah generasi atau berkembang biak dan menjaga kelestarian hidupnya.

Pernikahan juga adalah sebuah sunnatullah yang sengaja disunnahkan oleh Allah untuk melanjutkan sebuah turunan-turunan atau tujuan lainya.

“Dan segala kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah (Qs az zariyat 49).

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan.

Dengan mengumpulkan laki laki dan perempuan dalam satu ikatan itu namanya pernikahan

Bagi setiap laki laki sebelum ia memutuskan seorang wanita untuk menjadi seorang istrinya atau pendamping, hendaklah ia harus meminta pertimbangan dari keluarga atau kerabat terdekatnya dari wanita tersebut yang baik agamanya atau yang tahu betul tentang hal wanita yang akan di lamarnya.

Secara rinci rukun pernikahan adalah:

• Ada calon mempelai wanita
• Ada calon mempelai laki-laki
• Memiliki wali nikah
• Terdapat dua orang saksi
• Melakukan ijab dan qabul

Kelimat rukun tersebut ia harus memilik syarat syarat yang telah di tentukan seperti

• Beragama Islam
• Laki-laki
• Baligh
• Berakal
• Sehat.■ Muliyadhi



BACA JUGA