Kamis, 13 Februari 2020 | 21:14 Wita

Poligami; Di Antara Ridha dan Kebencian

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & MuamalahOleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Pak Ustadz, akhir-akhir ini viral seorang istri yang memaksa suaminya berpoligami, sementara pada saat yang bersamaan ada wanita lain yang tidak ridha suaminya berpoligiami. Bagaimanakah memang sebaiknya sikap suami maupun istri dalam hal poligami ini ?. Syukran
Abu Abdillah di Bumi Allah

Jawaban;
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Saudara Abu Abdillah, poligami akhir-akhir ini memang kembali menjadi perbincangan seru bahkan kadang menjurus pada perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin.

Padahal Poligami merupakan salah satu di antara syariat Islam. Allah Subhanahu wata’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nisaa’: 3;
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ.
“Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga, dan empat. Namun jika kalian khawatir tidak akan bisa berbuat adil maka satu saja atau dengan menggauli budak-budak wanita kalian.” (QS. An-Nisaa’: 3)

Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam.

Syaikh Nashir As Sa’di -rahimahullah- dalam Taisirul Karimi Rahman berkata, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila hanya dengan satu istri. Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri”.

Nasehat dari kami; Jika ada di antara wanita dengan kesadaran sendiri ridha jika suaminya menikah lagi dengan wanita lain dengan dalil penerimaan terhadap syari’at poligami tentu perlu diapresiasi dan dido’akan agar senantiasa diberi ganjaran pahala dalam kesabaran dan keikhlasannya.

Dan bagi para suami yang akan melakukan poligami hendaknya benar-benar bertakwa dan mempertimbangkan kemampuan melaksanakan poligami. Dia harus berlaku adil, sebab apabila ia tidak mampu adil, maka ia mendapatkan ancaman sebagaimana dalam hadits, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud].

Selain mampu adil, berpoligami tidak melalaikan dia dari ibadah, mampu menjaga para istrinya serta mampu memberi nafkah lahir.

Demikian juga sebaliknya jika ada seorang istri yang tidak ingin suaminya menikah lagi dan dia ingin suaminya hanya untuk dirinya saja, tidak perlu diperdebatkan, tidak dicela, dan tidak dipermasalahkan, karena sejatinya poligami sifatnya tidaklah memaksa.

Jika seorang wanita belum mampu untuk di madu atau seorang suami tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan ketidakmampuan untuk dimadu ataupun ketidak mauan berpoligami ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami yang merupakan salah satu di antara syariat Islam. Wallahu a’lam.■



BACA JUGA