Jumat, 24 Januari 2020 | 10:33 Wita

Bersedekah pada Orang Miskin Non Muslim

Editor: Firman
Share

Konsultasi Fiqih & Muamalah, Oleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf pak Ustadz, Bolekah saya bersedekah pada kerabat saya yang miskin tapi non Muslim dengan keumuman ayat dalam al-Qur’an bahwa sedekah diberikan pada orang fakir miskin ?
Hamba Allah di Toraja

Jawab :

Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah Hamba Allah yang semoga diberkahi.

Ayat yang Anda maksudkan adalah ayat ke 60 dari surat At-Taubah dimana Allah berfirman yang maknanya: “Sesungguhnya sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, miskin, amil….. ”. Sepakat para ulama bahwa sedekah yang dimaksud disini adalah sedekah wajib yaitu zakat harta dan bukan sedekah sunnah sebagaimana yang difahami secara umum. Oleh karena itu akan kami jelaskan perihal sedekah kepada kerabat yang miskin tapi dari golongan kafir atau non Muslim.

Pertama, Sedekah Wajib/Zakat Mal

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Sebagian ulama, seperti imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri, membolehkan memberikan sedekah wajib kepada non-muslim, baik berupa zakat harta maupun zakat fitri. Adapun imam Abu Hanifah hanya membolehkan memberikan zakat fitri kepada non-muslim, sedangkan zakat harta tidak boleh.

Al-Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa sedekah wajib tidak boleh diberikan kepada non-muslim, baik berupa zakat harta maupun zakat fitri dan beliau berkata bahwa pendapat ini disepakati oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Beliau juga mengatakan, bahwa; Para ulama sepakat bahwa tidak sah memberikan zakat mal kepada orang kafir dzimmi.

Mereka juga sepakat bahwa kafir dzimmi tidak mendapatkan zakat mal sedikitpun. Dan pendapat bahwa sedekah wajib/Zakat Harta maupun zakat fitri tidak diberikan kepada non Muslim inilah yang terkuat-insya Allah-

Kedua,  Sedekah Sunnah

Mayoritas ulama – dan ini pendapat yang kuat – berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir. Imam al-Syafi’i berkata; “Tidak masalah bersedekah sunah (selain sedekah wajib) kepada orang musyrik.”

Pendapat ini juga yang dipegangi oleh Imam An-Nawawi, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin dan yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah: 8 yang maknanya:
“Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.”

Demikian juga dalam hadits bahwa Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih musyrik untuk minta pertolongan kepada Asma’. Kemudian Asma’ bertanya kepada Nabi Saw; “Wahai Rasulullah! Ibuku datang untuk minta bantuan, bolehkah saya membantunya? Nabi Saw menjawab; Iya, bantulah.” (HR.Bukhari).

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama membolehkan berbuat baik dengan bersedekah atau lainnya kepada non-muslim. Tidak ada larangan dan batasan dalam Islam untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tidak seiman, dengan syarat, bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama Islam, atau menjajah dan mengusir kaum Muslimin dari negeri mereka. Namun jika mereka memerangi atau mengusir orang Islam dari negeri muslim, kita tidak boleh bersedekah kepadanya. Wallahu a’lam.■

*) Ketua Departemen Tarbiyah Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar



BACA JUGA