Sabtu, 17 September 2022 | 08:38 Wita

Meninggalkan Sunnah Ab’adh dalam Shalat

Editor: Humas Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
Share

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR Hadits ke 353

KAJIAN, HidayatullahMakassar.id — Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا شَكَّأَحَدُكُمْ، فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَاسْتَتَمَّ قَائِماً، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، وَإنْ لَمْ يَسْتَتِمَّقَائِماً فَلْيَجْلِسْ وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ»، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، والدارَقُطْنيُّ وَاللّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍضَعِيفٍ.
“Apabila seseorang di antara kalian ragu dan ia berdiri dari rakaat kedua, dan ia sudah tegak berdiri, maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak, maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.”

(Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni. Dan lafazh ini menurut Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif). [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni.

Sebahagian ulama menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-AlBani berkata; “Sejumlah pendapat mengatakan bahwa kedudukan hadits ini dengan adanya sejumlah periwayatan dan sejumlah hadits muttabi’ adalah shahih. Sebahagian periwayatan hadits ini shahih menurut At-Thahawi.

Faidah Hadits

▪️ Hadits ini menjadi petunjuk bahwa; Jika orang yang sedang shalat lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal.

▪️ Saat dia berdiri sempurna, tidak perlu kembali duduk untuk melakukan tasyahud awal. Kekurangan ini ditutup dengan sujud sahwi, dua kali sujud. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah dijelaskan sebelumnya dalam hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah.

▪️ Akan tetapi, jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, dan ia belum berdiri sempurna atau ia lebih dekat ke duduk, maka hendaklah ia duduk untuk melakukan tasyahud awal, ia tidak perlu melakukan sujud sahwi.

▪️ Hadits ini juga menjadi dalil sebahagian ulama bahwa tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan tidak disuruh kembali melakukannya, akan tetapi hanya diperintahkan menutupinya dengan sujud sahwi,.

▪️ Tasyahud awal dalam madzhab syafi’i termasuk sunnah ab’adh, yaitu perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan sampai ditinggalkan. Dan jika sunnah ab’adh ini ditinggalkan, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Catatan: Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan bahwa; Istilah sunah ab’adh merupakan istilah fiqh yang dikenal dalam madzhab syafiiyah. Yaitu amalan-amalan shalat yang bisa ditutupi dengan sujud sahwi.

Di antaranya, qunut ketika subuh, atau ketika witir di pertengahan Ramadhan, berdiri ketika qunut, bacaan tasyahud awal, duduk tasyahud awal, dan membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunah ab’adh hanya berlaku untuk bagian yang dikerjakan di tengah shalat, bukan sebelum atau sesudahnya. Wallahu a’lam bish shawwab