Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:25 Wita

Mahasantri Menulis – Parfum, Antara Lifestyle dan Syariat

Editor: Humas Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
Share

HidayatullahMakassar.id — Parfum atau minyak wangi adalah campuran beberapa bahan seperti minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan sensasi wangi untuk tubuh manusia, ruangan, atau suatu objek.

Beberapa campuran minyak wangi dapat menentukan sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.

Adapun tokoh pertama penemu parfum adalah seorang kimiawan wanita bernama Taputti. Dia meracik parfum untuk pertama kalinya dari mur, minyak, dan bunga di Babylonian Mesopotamia.

Parfum pertama dibuat untuk digunakan secara pribadi yaitu untuk Ratu Elizabeth dari Hungaria. Aromanya didominasi oleh bahan alami seperti rosemary dan thyme.

Di era modern sekarang ini parfum sangat banyak diminati di seluruh dunia, mulai dari parfum yang harganya merakyat hingga parfum yang harganya sultan alias mehong. Tak jarang banyak wanita dan pria lebih mementingkan parfum sebagai bentuk pancaran aura diri.

Namun dalam pandangan Islam, wanita dimakruhkan memakai wewangian apalagi dengan bau yang menyengat ketika keluar rumah.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323. Hadits ini shahih).

Hadits ini dimaksudkan untuk wanita yang memakai wewangian dengan tujuan untuk menggoda pria karena itu bisa memancing syahwatnya.

Sebenarnya, wanita tidak dilarang memakai parfum sama sekali. Tidaklah mungkin Allah SWT membiarkan hambaNya dalam keadaan yang hambar, apalagi berbau tak sedap.

Apalagi, bagi kaum wanita yang sangat risih dengan urusan bau. Memakai parfum yang beraroma lembut dan tidak menyengat tentu diperbolehkan.

Demikian juga memakai deodoran, pembersih muka, dan sabun yang beraroma. Hal ini tentu diperbolehkan karena tujuannya bukanlah untuk memancing syahwat kaum lelaki.

Adapun memakai parfum bagi pria itu dianjurkan. Dan hukumnya sunnah, apalagi dipakai untuk ke mesjid dengan tujuan untuk sholat. Rasulullah bersabda,
حبب إليّ من الدنيا: النساء والطيب وجعل قرة عيني في الصلاة

“Aku dikarunia rasa cinta dari dunia kalian: wanita dan wangi-wangian dan dijadikan shalat sebagai penyejuk mataku (HR. An Nasa’i no. 3879 dan Ahmad no. 11845).

Jadi, memakai parfum bagi pria itu dianjurkan dan mendapat pahala. Sebaliknya wanita dilarang memakai parfum jika keluar rumah, apalagi jika tercium baunya oleh pria yang bukan mahramnya. Dan boleh saja menggunakan parfum jika dirumah saja apabila sedang bersama suami atau anggota keluarga.(*)

*) Dari berbagai sumber oleh Elsa Febrianggi Sasting mahasantri Prodi Matematika STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar



BACA JUGA