Kamis, 7 Juli 2022 | 11:19 Wita

Ibadah Qurban, Pembagian Hasil Qurban. Bag 4

Editor: Firman
Share

■ Oleh : Ust Abd Qadir MahmudKadep Dakwah Layanan Ummat Yayasan Al Bayan Pesantren Hidayatullah Makassar

HidayatullahMakassar.id — Daging hewan qurban yang sudah disembelih kemudian dimanfaatkan oleh shahibul qurban dengan memakan sebahagiannya dan sebahagiannya lagi dibagikan kepada yang membutuhkan.

Dalam QS. Al-Hajj: 28 Allah subhanahu wata’ala berfirman:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ …

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di berkata; “Jika kalian menyembelihnya (hewan qurban), maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,” yaitu orang yang sangat membutuhkan”.

Kemudian dalam hadits dari Salamah bin Akwa, Rasulullah bersabda;
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏”‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏”‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏”
“Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).

Dalil-dalil di atas menunjukan bagaimana memanfaatkan daging hewan qurban. Pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui: Dimakan sendiri dan keluarganya, disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, dihadiahkan, dan boleh menyimpan sebahagian untuk bahan makanan di hari lain.

Dalam pembagian daging hewan qurban terdapat kelonggaran sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban, sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Atau bahkan boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya kepada selain orang miskin.

Demikian juga dibolehkan memberikan daging hewan qurban kepada orang kafir (non Muslim) sebagai hadiah karena kebolehan secara umum memberikan hadiah kepada orang kafir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.”

Qurban Untuk Orang yang Telah Meninggal

Hukum asal qurban disyariatkan bagi orang yang hidup. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Mereka berkurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun berqurban secara khusus atas nama orang yang sudah meninggal, para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit;

Pertama; Tidak sah qurban bagi orang yang sudah meninggal kecuali jika orang yang telah meninggal tersebut pernah berwasiat. Pendapat inilah yang masyhur dalam madzhab Syafi’i. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata;
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”

Kedua; Boleh dan sah berqurban bagi orang yang sudah meninggal, sebagaimana yang disebutkan dalam Ensikklopedia fiqhi; “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk qurban kemudian ahli waris atau orang lain menunaikan qurban orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hambali memperbolehkannya.

Hanya saja menurut mazhab Malikiyyah boleh, tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.”

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah diajukan pertanyaan, “Bolehkah ahli waris berniat qurban untuk mayit?”.

Jawaban para ulama Komisi Fatwa, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit.

Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum dari sahabat Abu Hurairah, dimana Rasulullah bersabda;
إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Bukhari).

Daging Hewan Qurban Untuk Makan-Makan Panitia Dan Masyarakat

Panitia merupakan wakil dari shahibul qurban dan inilah yang tepat. Jikalau panitia qurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shahibul qurban yang boleh makan sebahagian daging qurban.

Dan tidak dianggap sebagai upah karena panitia berbeda keadaanya dengan tukang jagal, sehingga jika panitia dapat jatah dari daging hewan qurban sah-sah saja sebagaimana shahibul qurbqn yang dia wakili.

Demikian juga keadaannya jika panitia qurban bersama masyarakat setempat mengadakan makan bersama hasil sembelihan hewan qurban saat bekerja mengurusi sembelihan hewan qurban, maka hukumnya boleh saja. Wallahu a’lam, Semoga tulisan ini menjadi tambahan manfaat.■ habis