Kamis, 17 Maret 2022 | 09:42 Wita

Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh

Editor: Firman
Share

Oleh : Ust Abd Qadir Mahmud MAWakil Ketua STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar

■ KITAB SHALAT, BAB SIFAT SHALAT (Hadits 266)

HidayatullahMakassar.id — Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;
«أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]

Faidah Hadits

■ Hadits ini menjadi dalil mengenai wajibnya sujud dalam shalat dengan tujuh anggota tubuh, yaitu; Dahi termasuk hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kaki.

■ Bahwa apa yang diperintahkan kepada Rasulullah untuk sujud pada tujuh anggota tubuh merupakan perintah umum yang sudah tentu berlaku juga untuk ummatnya.

Sehingga tidak ada hukum yang keluar dari keumuman ini kecuali ada nash lain yang menyatakan kekhususannya untuk Rasulullah.

■ Meletakkan anggota tubuh saat sujud sudah terpenuhi meskipun sebahgian saja dari anggota tubuh yang dimaksud.

Misalnya sebagian dari dahinya, sebagian dari lututnya, sebagian dari bagian dalam telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap kaki.

■ Bila sujud di atas penghalang, yaitu sesuatu yang menghalangi anggota sujud untuk bersentuhan langsung dengan lantai seperti sorban atau sajadah, maka ini juga dianggap sah.

■ Dimakruhkan sujud penghalang yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas.

■ Sujud merupakan inti daripada shalat, sekaligus merupakan rukun shalat yang paling utama karena posisi terdekat orang yang shalat dengan Allah adalah ketika ia sujud.

■ Berikut ini syarat-syarat sujud, yaitu;
[1] Sujud pada tujuh anggota sujud,
[2] Dahinya terbuka,
[3] Meletakkan kepalanya dengan menempelkannya,
[4] Niatnya bukan untuk selain sujud,
[5] Tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya),
[6] Kepala saat sujud lebih rendah dari pantat,
[7] Thuma’ninah.
Wallahu a’lam.(*)