Rabu, 28 April 2021 | 06:24 Wita

Orangtua Yang Sudah Pikun; Apakah Qadha Puasa atau Fidyah

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id —Tanya: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Maaf Pak Ustadz. Apakah orang tua kami yang sudah tidak mampu puasa dan juga sudah pikun dibayarkan puasa dengan qadha atau fidyah ? Terimakasih atas jawabannya
Dari: Hamba Allah di Selayar

Jawab
Bismillah. Pikun umumnya diartikan sebagai kondisi berkurangnya daya ingat atau memori. Pikun merupakan gejala awal dari demensia. Salah satu penyebab pikun paling umum adalah efek penuaan yang berdampak pada melemahnya fungsi otak (Demensia) yang menyebabkan gangguan pada proses berpikir dan berprilaku. Jika sudah parah, lansia yang mengalami pikun parah karena demensia bahkan bisa tidak mengenal orang terdekatnya.

Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua (lansia) seperti yang dimaksud diatas , maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan bagi walinya menqadho puasa dan membayar fidyah untuknya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda; “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud , Tirmidzi , An Nasa’i).

Dalam sebuah hadits darin ‘Ali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat tambahan di dalamnya “pikun”
Syaikh Al ‘Utsaimin, berkata;  “Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah dianggap tidak berakal”
Wallahu a’lam bish-shawab.■

Info selengkapnya klik www.mitrazakatalbayan.id



BACA JUGA