Rabu, 10 Maret 2021 | 08:24 Wita

Jangka Waktu Mengusap Khuf/Sepatu Dan Hanya Untuk Hadats Kecil

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Mengusap Khuf. (Hadits ke 57-58)

HidayatullahMakassar.id — Dari Shafwan bin ‘Assaal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh ketika kami tengah bersafar, untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, tidur, selain junub.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Tirmidzi, dan lafaz hadits ini dari Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan keduanya mensahihkannya). Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalur.

Hadits Ke-58

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim).

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan lamanya waktu mengusap khuf baik bagi musafir yaitu tiga hari tiga malam maupun bagi yang mukim yaitu sehari semalam. bahwa ada jangka waktu dalam mengusap khuf.

▪️Mengusap khuf bagi yang mukim dimulai  dari awal mengusap setelah hadats sampai waktu yang sama pada hari kedua. Sedangkan bagi musafir dimulai dari awal mengusap setelah hadas sampai waktu yang sama pada hari keempat.

▪️Mengusap khuf hanya untuk hadats kecil, bukan untuk hadats besar.

▪️Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan waktu bagi musafir lebih lama dalam mengusap khuf dibandingkan dengan yang mukim membedakan antara musafir dan orang yang mukim, karena mempertimbangkan kesulitannya dan kebutuhan bagi seorang musafir dibanding bagi seorang yang mukim.  kepada tambahan waktu tersebut. Dan ini merupakan salah satu hikmah tas yri’, yaitu menempatkan perkara pada tempatnya.
Wallahu a’lam bish shawwab

—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA