Kamis, 4 Maret 2021 | 10:04 Wita

Wajib Membasuh Secara Sempurna Anggota Wudhu

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke 51)

HidayatullahMakassar.id — Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – رَأَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai)

Terdapat hadits yang semisal hadits di atas yaitu dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Umar bin Al-Khaththab, ia berkata,


أنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ على قَدَمِهِ فأبْصَرَهُ النبيُّ ﷺ فقالَ: ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلّى

“Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan membasuh bagian sebesar kuku di tumit kakinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihatnya, lalu beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’ Maka ia pun mengulanginya, kemudian shalat.” (HR. Muslim, dan Abu Daud)

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah.

▪️Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna.

▪️Kedua telapak kaki termasuk dari anggota wudhu’, maka tidak cukup hanya diusap, namun harus dibasuh/dicuci; sebagaimana disebutkan dengan jelas pada surah al-Maidah : 6.

▪️Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah  itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah.

▪️Bahwa baiknya/bagusnya wudhu’ didapatkan dengan itmaam dan isbaagh (menyempurnakannya); agar seluruh anggota wudhu’ terbasuh air. Olehnya itu Rasulullah memerintahkan untuk mengulangi wudhu’nya lagi, bukan sekedar membasuh bagian yang tidak terbasuh.

▪️Di antara faidah hadits ini bagi seseorang yang menggunakan cincin atau jam tangan saat berwudhu, maka hendaknya  menggerakkan cincin dan jam di tangannya, agar dapat dipastikan air dapat membasahi bagian bawahnya.

▪️Wajibnya segera untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan memberi petunjuk kepada orang yang tidak tahu dan lalai, untuk memperbaiki ibadahnya.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.



BACA JUGA