Rabu, 20 Mei 2020 | 04:40 Wita

Riba: Dosa Besar Mengerikan yang Terlupakan

Editor: Firman
Share

■ Pesan Ramadhan: Nanung Danar Dono, Ph.D,Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM dan Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY

HidayatullahMakassar.id — Ternyata benar apa yang dahulu pernah dikhawatirkan Rasulullah SAW. Kelak akan ada suatu masa dimana umat berbangga dengan apa yang diharamkan Allah Swt. dan Rasul-Nya. Masa dimana orang tidak lagi peduli, dari mana ia mendapatkan harta kekayaannya.

Rasulullah SAW. bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu masa di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.”
(HR. Bukhari no. 2083)

Berhati-hatilah kita dengan berbagai bentuk perniagaan yang bisa menjerumuskan pelakunya ke neraka. Perniagaan yang membinasakan karena dihiasi dengan praktik RIBA.

Sangat jelas dalil dimana Allah mempersilakan jual-beli, namun mengharamkan riba.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Ali Imron: 130)

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al Baqarah: 275)

Sekali lagi, marilah kita lebih berhati-hatilah karena riba itu benar-benar merusak. Bahkan Rasulullah SAW. sangat geram dengan maraknya kerusakan yang ditimbulkan karena praktik ribawi. Beliau SAW melaknat para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah SAW. melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Dosa riba itu sangat mengerikan. Banyak hadits dimana Rasulullah SAW menggambarkan dahsyatnya dosa akibat riba.

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan berzina dengan 36 pelacur.”
(HR. Ahmad dan Al Baihaqi).

Rasulullah SAW. bersabda:

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.”(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Maka tidak ada pilihan selain sebisa-bisanya menjauhi perniagaan yang menggunakan sistem ribawi.

Beberapa jenis perniagaan yang bernuansa ribawi:

a. Bunga Bank (fawaid)

Bunga bank diharamkan berdasarkan Al Qur’an, hadits Nabi SAW., dan ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Sebagai solusi, kita bisa menggunakan sistem perbankan lain yang lebih syar’i, yaitu sistem bagi hasil. Antara pihak-pihak yang berniaga saling berbagi keuntungan. Untung sedikit dibagi bersama, untung banyak juga dibagi bersama. Tentunya proporsional sesuai kesepakatan di awal.

b. Kredit Ribawi

Sistem pembelian suatu benda dengan cara kredit itu ada 2 macam, kredit 2 harga (ribawi) yang diharamkan, dan kredit 1 harga (syar’i) yang dihalalkan.

Contoh kredit 2 harga adalah pembelian sepeda motor. Harga cash 21 juta, harga kredit total menjadi 24 juta. Jika harga kredit jatuhnya lebih mahal daripada harga cash semacam ini, maka masuk dalam definisi kredit ribawi yang diharamkan.

Solusinya adalah sistem syar’i yang menggunakan 1 harga yang sama, baik untuk pembayaran secara cash maupun secara ditangguhkan (kredit). Misal, harga resmi sepeda motor baru 21 juta. Pembeli boleh membeli secara cash maupun kredit dengan harga sama, semisal 23 juta.

Betapa indahnya Syariat Islam…!

c. Asuransi Ribawi

Ulama bersepakat dengan haramnya sistem asuransi ribawi. Contohnya, asuransi jiwa atau kesehatan ribawi. Peserta asuransi membayar sejumlah uang (polis). Jika tidak ada klaim kesehatan atau kematian dalam waktu tertentu, maka uang yang telah disetorkan hilang.

Solusinya adalah sistem asuransi yang syar’i, yang saling menyokong (takaful). Peserta membayar polis asuransi. Namun jika hingga durasi waktu yang ditetapkan tidak ada klaim kesehatan, uang yang telah disetorkan akan kembali utuh. Itu pun masih ditambah lagi dengan bagi hasilnya.

Betapa indahnya Syariat Islam…!

d. Sistem Ijon

Sistem ijon sangat dikenal di masyarakat dimana seseorang membeli produk pertanian yang masih hijau (belum masak), dan masih di atas pohon, bayar sekarang dengan harga kondisi barang sekarang (ketika masih sangat muda), tapi dipanen beberapa saat yang akan datang.

Sistem ijon ini diharamkan karena ada banyak ketidakpastian sehingga berpotensi menimbulkan konflik di belakang hari. Pemilik pohon akan kecewa setelah melepas miliknya dengan harga murah dan ketika panen berlimpah. Sebaliknya, pembeli bisa kecewa kalau cuaca buruk, banyak buah muda yang rontok, dan rugi besar.

Solusinya adalah sistem syar’i dimana jual-beli dilakukan ketika buah dipanen, sudah pasti bentuk dan kualitas buahnya, dan penjual-pembeli ridho dengan kesepakatan harganya.

e. Membeli ketela, tapi ketelanya masih tersimpan di bawah tanah

Jual-beli semacam ini diharamkan karena ada ketidakjelasan jumlah dan kualitas komoditas yang diperjualbelikan karena masih ‘tersembunyi’ di bawah tanah.

Solusinya adalah sistem yang lebih syar’i dengan cara ketelanya dicabut dari tanah, nampak jelas kondisi fisik, jumlah, dan kualitasnya, lalu dilakukan tawar-menawar harga.

Betapa indahnya Syariat Islam…!

f. Membeli ikan di kolam dengan cara ditebas (dikira-kira)

Yang dimaksud dengan cara ‘ditebas’ disini adalah ditebak kondisinya tanpa diketahui kondisi (jumlah dan kualitas) yang sesungguhnya.

Solusinya adalah sistem yang lebih syar’i dengan cara menjala atau memanen semua ikannya, lalu nampak jelas kondisi fisik, jumlah, dan kualitasnya, lalu dilakukan tawar-menawar harga.

Betapa indahnya Syariat Islam…!


Maka, agar kita selamat dunia-akherat, marilah kita kembali kepada ajaran Islam yang lebih menenteramkan dan menyelamatkan.

Semoga bermanfaat. Allaahu a’lam bish-showwab.



BACA JUGA