Sabtu, 22 Februari 2020 | 13:38 Wita

Poligami, Haruskah dengan Izin Istri ?

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & Muamalah

HidayatullahMakassar.id — Assalamu‘alaikum. Maaf Pak Ustadz, saya baca rubrik Konsultasi di Hidayatullah.id seputar Poligami. Kenapa ustadz tidak memasukkan izin istri sebagai syarat jika seorang suami ingin berpoligami ? mohon maaf dan terima kasih atas penjelasan pak ustad.
Ibu Sys

Jawaban

Oleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Ibu Sys yang semoga dirahmati Allah. Sejak kami menerima dan menjawab konsultasi seputar poligami, maka respon dari pembahasan ini yang paling banyak dan semoga jawaban dari apa yang ibu tanyakan sudah mewakili dari pertanyaan yang lain. Insya Allah.

Sejatinya tidak terdapat dalil yang mengharuskan seorang seorang lelaki yang ingin berpoligami meminta izin kepada istrinya yang pertama.

Namun demikian suatu kemulian akhlak seorang suami yang ingin berpoligami untuk memberitahu (bukan minta izin) istri yang pertama, sehingga terwujud kemaslahatan dalam keluarga, membangun ketenangan dan kebahagiaan keluarga, baik antara suami dan istri pertama maupun antara sesama istri.

Hal lain yang terjadi jika seorang memberitahu istri saat berpoligami adalah terwujudnya asas poligami itu sendiri;
Pertama: Terwujudnya keadilan. Seorang suami yang melakukan poligami hendaklah bersikap adil dalam masalah nafkah lahir batin.

Suami wajib memberikan nafkah yang memenuhi kelayakan yang sama kepada semua istrinya, demikian juga suami wajib memberikan jatah gilir waktu kunjungan yang sama.

Sangatlah sulit seorang suami berlaku adil dengan membagi hari secara sembunyi-sembunyi pada istri-istrinya. Sikap adil dalam poligami ini telah diingatkan oleh Allah dalam QS. An-Nisa: 3
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.”

Kedua: Terwujudnya Kejujuran. Kejujuran dalam poligami itu sangat penting, sebab jika tidak maka poligami akan diwarnai dengan kedustaan, bahkan bisa jadi kedustaan yang satu akan melahirkan kedustaan yang lain.

Dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari sahabat Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah bersabda;

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga.

Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.

Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka.

Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”

Sekali lagi, meskipun tidak menjadi syarat idzin dari istri pertama untuk berpoligami namun nasehat bagi kami dan siapa saja yang berani dan mampu menjalani poligami hendaknya mampu berbuat adil dan berani jujur pada istri. Wallahu a’lam.■


Tags:

BACA JUGA