Rabu, 19 Februari 2020 | 10:11 Wita

Arisan Terlarang dalam Islam ?

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Fiqih & MuamalahOleh : Ustadz Abd. Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA

HidayatullahMakassar.id — Assalamu alaikum. Pak ustadz apa benar arisan dilarang dalam Islam ?, Tolong dijelaskan. Terima kasih
Santi

Jawaban;
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Saudari Santi, hakekat arisan ini adalah setiap orang dari anggotanya meminjamkan uang kepada anggota yang menerimanya dan meminjam dari orang yang sudah menerimanya kecuali orang yang pertama mendapatkan arisan maka ia menjadi orang yang berhutang terus setelah mendapatkan arisan, juga orang yang terakhir mendapatkan arisan, maka ia selalu menjadi pemberi hutang kepada anggota.

Dengan demikian, arisan tergolong transaksi utang piutang karena orang yang mendapatkan uang arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai keperluan lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima.

Secara umum terdapat dua pendapat dari kalangan ulama mengenai arisan;

Pertama; Arisan haram karena arisan adalah hutang yang membawa keuntungan (qardh jarra manfaatan). Padahal para ulama sepakat semua hutang yang memberikan kemanfaatan maka itu adalah haram dan riba, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Harits Abi Usamah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Meskipun hadits ini dianggap bermasalah oleh sejumlah ulama, akan tetapi terdapat kata sepakat ulama yang mendukung kandungan maknanya dan arisan termasuk dalam makna ini.

Kedua ; Arisan diperbolehkan karena arisan bukan utang piutang yang menarik manfaat/riba, karena tidak ada peserta yang mendapatkan uang lebih dari jumlah yang telah diberikannya.

Seandainya peserta memberi utang uang senilai seratus ribu misalnya dengan syarat dikembalikan lebih dari seratus ribu, tentu saja hal itu tidak boleh, karena tergolong piutang yang menarik manfaat/riba.

Sehingga selama arisan tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapa pun maka arisan seperti ini diperbolehkan.

Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi pun setelah mempelajari masalah ini dan mayoritas mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh peserta arisan tanpa mengandung mudarat.

Namun demikian perlu kami ingatkan bahwa pada perkembangannya ada model-model arisan yang diboncengi dengan kegiatan lelang barang berharga atau semacamnya yang perlu diwaspadai. Sebab, boleh jadi itu tergolong utang piutang yang menarik manfaat/riba sehingga haram. Wallahu a’lam.■



BACA JUGA