Jumat, 7 Februari 2020 | 11:07 Wita
Pandangan Ulama Tentang Jumlah Syarat Sah Dalam Shalat
■ Oleh : Ustadz Abdul Qadir Mahmud, S.Pd.I, MA, dari Kajian Malam Jumat Kitab Syarh Bulughul Maram
HidayatullahMakassar.id — Syarat sah shalat yang pertama adalah dia harus Islam. Islam tentu merupakan syarat utama diterimanya shalat, maka shalat kaum kafir tidak akan diterima hingga ia memeluk Islam.
Kedua Tamyiz. Ulama berbeda pendapat terkait pengertian tamyiz, dari yang mashur menjelaskan bahwasanya tamyiz adalah usia anak-anak yang sudah dapat mencerna percakapan orang lain yaitu dapat menjawab pertanyaan orang.
Beberapa ulama berpendapat umur tamyiz sekitar tujuh tahun, dan tamyiz ini merupakan syarat sah dari semua ibadah kecuali haji dan umroh, dalam sebuah hadits yang shahih diterangkan :
رَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًا فِي الْمَهْدِ , فَقَالَتْ : أَلِهَذَا حَجٌ ؟ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil yang masih digendong kearah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia bertanya “Bolehkah anak ini melaksanakan haji, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Boleh dan bagimu pahala.” (HR. Muslim)
Ketiga, Berakal. seorang muslim harus berakal untuk diterimanya shalat, berakal sehat dapat membedakan mana yang baik dan benar, tentu orang yang berpenyakit gila atau tidak berakal tidak diterima shalatnya.
Keempat ketika masuk waktu shalat. hendaknya ketika orang shalat sesuai waktunya untuk di zaman ini kita dimudahkan dengan adanya jam, namun apabila tidak ada maka matahari adalah patokan untuk masuknya shalat lima waktu.
Kelima, Suci dari Hadats. ijma dari para ulama bahwasanya tidak akan diterimanya shalat apabila dia dalam keadaan berhadats. baik hadats besar maupun kecil.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats hingga dia wudhu. ”
Keenam, Menutup aurat. Untuk laki-laki dari pusar hingga lutut, para ulama menjelaskan hendaknya laki-laki memakai kain yang menutup pundak hingga lututnya, namun apabila seseorang tidak memiliki kain yang cukup maka mengerjakan yang lebih utama yaitu menutup pusar hingga lututnya, adapun aurat perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.◾Luqman
* Kajian rutin di Masjid Umar al Faruq Pesantren Hidayatullah Makassar Jl Poros BTP
TERBARU
-
Difasilitasi BI Green House, Santri Putri Al Bayan Kembangkan Minat Berkebun
23/01/2025 | 18:25 Wita
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita