Jumat, 12 November 2021 | 09:35 Wita
Larangan Melintas di Hadapan Orang Sedang Shalat
■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SUTRAH BAGI ORANG YANG SHALAT (Hadits 205 B)
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya”. (Muttafaq ‘Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari). Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.
Faidah Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan larangan melintas di hadapan orang yang sedang shalat, karena orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati yang sedang shalat berarti memutus munajat tersebut dan mengganggu fokus orang yang sedang shalat.
▪️Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, bahkan ada ancaman keras. Ibnu Hazm berkata: “Ulama sepakat bahwa melintas dihadapan orang yang shalat merupakan perbuatan dosa”.
▪️Berupaya untuk tidak melintas di hadapan orang yang sedang shalat agar terhindar dari ancaman dosa. Begitupun sebaliknya, sebaiknya menghindari shalat di tempat yang ramai dilalui oleh manusia. Selain shalatnya tidak terganggu juga tidak menyusahkan orang yang ingin melintasi jalan tersebut.
▪️Diharamkan melewati orang yang sedang shalat pada area antara ia berdiri dan sutrah. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa “yang tidak boleh adalah mulai dari jarak telapak kaki orang yang sedang shalat hingga ke tempat sujudnya”.
▪️Madzhab Sayafi’I dan Hambali berpendapat, “Bahwa jarak pembatas itu tiga hasta. Sementara itu Ibnu Qudamah berkata: “Jarak pembatas tersebut adalah jika ada orang yang ingin melintas, maka ia bisa mencegahnya”.
▪️Para ulama membahas bagaimana shalat di Masjidil Haram yang super padat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Seandainya ada orang yang shalat di Masjidil Haram lalu banyak orang yang melakukan thawaf di hadapannya, maka hal ini tidak dimakruhkan, baik yang melakukan thawaf itu laki-laki atau perempuan”.
▪️Sahabat-Sahabat Nabi juga membolehkan orang lewat di depan orang shalat di sekitar tanah suci (masjidil Haram) karena tanah suci tempat berkumpulnya ummat Islam seluruh dunia.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–
■ Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
TERBARU
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita
-
Al Bayan-BMH Tanam Lengkeng Teduhkan Wadi Barakah
15/01/2025 | 11:36 Wita