Kamis, 22 April 2021 | 09:58 Wita
Bayar Zakat Sebelum Haul, Bolekah ?
■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
HidayatullahMakassar.id — Tanya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustadz, saya punya harta sudah cukup nishab tapi belum sampai haul bolehkah saya membayarkan zakatnya ?.
Dari: Hamba Allah di Takalar
Jawab
Bismillah. Haul adalah jangka melewati masa satu tahun hijriyah. Contoh dalam rentang bulan Syawwal 1442 H, uang tabungan anda mencapai kadar nisab hingga bulan Syawwal 1442 H
uang tabungan anda telah sampai haul .
Sementara haul adalah syarat wajib zakat.
Lalu, bolehkah anda membayar zakat pada bulan Ramadhan 1442 H karena sudah mencapai satu nishab tapi belum haul ?. Ada 2 pendapat dalam masalah ini:
Pertama, terlarang membayar zakat sebelum haul. Karena zakat adalah ibadah yang tidak boleh ditunaikan sebelum datang syarat wajibnya.Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Zahiriyah.
Kedua, bolehnya membayar zakat sebelum haul. Karena zakat adalah kewajiban bagi harta, sehingga boleh disegerakan sebagaimana bolehnya menyegerahkan pembayaran utang sebelum jatuh tempo.Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Dan kedua inilah pendapat yang kuat.
Dari Ali bin Abi Thalib, dia bercerita; Abbas pernah bertanya kepada Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum menyegerahkan zakat sebelum haul. Lalu beliau memberikan keringanan akan hal itu. (HR. Turmudzi dan ad-Darimi ). Setelah ad-Darimi menyebutkan hadis di atas, beliau mengatakan; Saya mengambil pendapat ini, dan saya berpendapat, boleh menyegerakan zakat. (Sunan ad-Darimi).Wallahu a’lam bish shawwab.■
TERBARU
-
Kadep Perkaderan Hidayatullah Raih Doktor di UIN Makassar. Ungkap Strategi Komunikasi Dakwah Pendiri Hidayatullah
26/11/2024 | 13:38 Wita
-
Transformasi dan Transmisi di Masa Transisi Hidayatullah
24/11/2024 | 07:58 Wita
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita