Minggu, 18 April 2021 | 12:56 Wita
Hutang Puasa Oranga Yang Meninggal; Diqadha atau Bayar Fidyah ?
■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
HidayatullahMakassar.id — Tanya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustadz, Keluarga kami meninggal karena Covid 19, sementara dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Apakah kami keluarganya menggatikan puasanya atau membayarkan untuknya fidyah ?
— Hamba Allah di Makassar
Jawab
Bismillah. Hamba Allah yang semoga dirahmati Allah. Hutang puasa dalam hadits yang kita baca ada dua yaitu; Hutang puasa Ramadhan dan Hutang puasa Nazar. Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah mengqadha hutang puasa orang meninggal.
Pendapat pertama; Mengganti (mengqadha) puasa berlaku untuk hutang puasa wajib yang disebutkan di atas (puasa Ramadhan dan Nazar). Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyah. Dalilnya adalah hadits dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat kedua; Mengqadha puasa orang yang sudah meninggal hanya berlaku untuk puasa Nazar, adapun utang puasa Ramadhan maka dibayarkan walinya dengan Fidyah. Ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari, An-Nasai dan lainnya).
Abu Daud berkata; “Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.”
Demikian pula Said bin Jubair berkata, bahwa gurunya Ibnu Abbas berkata; “Apabila ada orang sakit ketika Ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya”.(HR. Abu Daud dan di shahihkan Al-Albani).
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa; Orang yang meninggal dan punya hutang puasa Ramadhan maka walinya menutupinya dengan membayarkan Fidyah sejumlah puasa yang ditinggalkan dan tidak mengqadha. Sedang jika orang yang meninggal punya hutang puasa Nazar maka walinya menggantikan dengan mengqadha puasa dan tidak dengan fidyah.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–
Untuk menikmati sajian berseri Konsultasi Ramadhan ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di
Group
WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z. Telegram: https://t.me/hidmanews Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Simak pula di Portal: www.hidayatullahmakassar.id YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA
Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.
TERBARU
-
Nilai dan Keutamaan Hidup Muhammad Sebelum jadi Rasul
22/11/2024 | 06:04 Wita
-
Raih Belasan Medali, Atlet Tapak Suci Pesantren Ummul Quro Hidayatullah Tompobulu Terbaik di Kejurnas UINAM Cup
18/11/2024 | 05:42 Wita
-
Borong 5 Emas, Al Bayan Taekwondo Juara Umum ElevenKick Makassar
18/11/2024 | 05:20 Wita