Minggu, 21 Februari 2021 | 16:46 Wita
Menyempurnakan Wudhu
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke-37)
HidayatullahMakassar.id — Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبِرَةَ, – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ
وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: – إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Sempurnakanlah wudhu, selingilah sela-sela jarimu, dan masukkan air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dikeluarkan pula oleh Abu Daud, riwayatnya: _“jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah)”_ Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini sahih, disahihkan pula oleh Ibnu Al-Qaththan.
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan wajibnya menyempurnakan wudhu. Rasulullah dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan untuk berusaha menyempurnakan wudhu’, karena itu tidak selayaknya seseorang meremehkan urusan wudhu’.
Asbighil wudhu (menyempurnakan wudhu) dalam dua bentuk:
(a) wajib, yaitu menyempurnakan yang wajib dibasuh;
(b) sunnah, yaitu menyempurnakan wudhu lebih dari kadar wajib, misal membasuh dua atau tiga kali.
▪️Menyela-nyela jari hukumnya Sunnah, bukan wajib menurut jumhur (kebanyakan) ulama. Jika air sudah sampai pada sela-sela jari tanpa digosok-gosok, sudah sah.
▪️Hukum menyela-nyela jari menjadi wajib jika air tidak sampai pada sela-sela jari selain dengan cara menggosok-gosok (menyela-nyela).
▪️Diperintahkan untuk sungguh-sungguh saat menghirup air ke hidung kecuali kalau dalam keadaan berpuasa karena dikhawatirkan air bisa masuk dari hidung ke dalam sehingga merusak puasa.
▪️Sebagaimana perintah memasukkan air ke hidung, demikian pula dalam berkumur-kumur diperintahkan untuk berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh kecuali saat berpuasa.
▪️Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, hukumnya sunnah (bukan wajib). Siapa yang meninggalkannya, wudhunya tetap sah. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir.
▪️Mengambil sikap hati-hati, karena bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung bagi orang yang sedang berpuasa bisa menurunkan air ke perutnya dan membatalkan puasanya
▪️Dari hadits ini juga dapat disimpulkan kaedah “dar-ul mafasid awla min jalbil mashaalih” yaitu mencegah kerusakan lebih utama dari meraih maslahat. Bersungguh-sungguh saat istinsyaq maupun berkumur-kumur itu suatu maslahat. Namun, jadi bermasalah jika hal itu dilakukan saat berpuasa. Maka berlebih-lebihan dalam hal ini dilarang. Maslahat ini ditinggalkan, orang yang berwudhu saat berpuasa tetap istinsyaq dan berkumur-kumur , akan tetapi tidak berlebihan.
Wallahu a’lam bish shawwab.
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita