Sabtu, 20 Februari 2021 | 10:18 Wita

Cucilah Tangan Ketika Bangun Tidur Sebelum Mencelupkan Dalam Tempat Air

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke-36)

HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,

وَعَنْهُ: – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي اَلْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِم ٍ
“Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu dimana tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim).

Klik untuk Info dan Pendaftaran

Hal-hal Penting dari Hadits

▪️Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah atau tempat yang berisi air  jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali.

▪️Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi Sunnah atau mustahab, larangan yang ada adalah larangan makruh.

▪️Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah.

▪️Imam Sayafi’i dan mayoritas ulama mengatakan; yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah pada setiap bangun tidur, baik tidur siang maupun malam.

▪️Yang masyhur dari Imam Ahmad bahwa membasuh tangan hanya diwajibkan setelah bangun dari tidur malam. Hadits diatas dibatasi bangun dari tidur malam, sebagaimana dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).

▪️Hadits ini menunjukkan penetapan kenabian Rasulullah karena hal semacam ini tidak dapat dijangkau oleh indera namun hanya berasal dari wahyu.

▪️Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.

▪️Disyariatkannya menempuh jalan kehati-hatian. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Khaththabi mengatakan bahwa melakukan sesuatu karena ihthiyath (kehati-hatian) dalam hal ibadah adalah lebih utama.

▪️Wajib bagi seorang yang mendengarkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya meskipun ia belum memahami maknanya.
Wallahu a’lam bish shawwab.■

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA