Selasa, 16 Februari 2021 | 18:16 Wita
Sifat Mengusap Kepala Dalam Wudhu
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu. (Hadits ke-32 dan 33)
HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ
“… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.”(HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini).
Hadits 33
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زِيدَ بْنِ عَاصِمٍ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ-قَالَ: – وَمَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.” (Muttafaqun ‘alaih)
وَفِي لَفْظٍ: – بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّرَدَّهُممَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau mulai mengusap dengan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk, lalu menariknya hingga kembali ke tempat memulai.”
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan pengusapan kepala saat berwudhu.
▪️Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam QS Al-Maidah: 6 tentang wudhu;
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
▪️Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian.
▪️Berdasar hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib bahwa kepala diusap sekali saja, Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali. Dan yang rajih –insya Allah- mengusap kepala cukup sekali.
▪️Dalam hadits Abdullah bin Za’id dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang.
▪️Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.
▪️Berdasarkan hadis-hadis yang ada, bahwa mencuci anggota wudhu sekali-sekali hukumnya wajib. Sementara mencuci 2 kali atau 3 kali, hukumnya anjuran. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Wallahu a’lam bish shawwab.■
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita