Rabu, 17 Februari 2021 | 18:04 Wita
Sifat Mengusap Telinga Dalam Wudhu
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Wudhu (Hadits ke-34)
HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
“Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih.
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan pada usapan kedua telinga bersama kepala dan bukan dibasuh (dicuci).
▪️Bahwa mengusap kedua telinga termasuk ke dalam ayat (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ), dan bahwasannya kedua telinga termasuk yang dinamakan kepala baik menurut syariat, bahasa, maupun ‘urf (adat/kebiasaan). Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
▪️Adapun sifat/cara mengusap telinga terdapat dua riwayat;
Pertama; Dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalam dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan jempol.(HR. Nasai dishahihkan al-Albani).
Kedua; Dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah memasukkan kedua jari telunjuknya di telinganya, lalu beliau mengusap bagian luar telinga dengan jempolnya dan beliau mengusap dalam telinga telunjuk (HR. Abu Daud dinilai hasan shahih oleh al-Albani).
▪️Tidak boleh mengusap telinga sebelum mengusap kepala, sebagaimana perkataan Imam An-Nawawi; “Hal itu tidak dinilai sebagai mengusap telinga. Karena dia melakukannya sebelum waktunya”.
▪️Mengusap telinga dengan air (sisa dari mengusap) kepala dan tidak perlu mengambil air yang baru untuk mengusap telinga.
▪️Dalam silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah disebutkan, bahwa; “Tidak dijumpai dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satupun dalil yang mengharuskan mengambil air yang baru untuk telinga. Sehingga dia diusap dengan sisa air setelah mengusap kepala”.
Catatan Penting Bagi Para Wanita:
Ketika wanita melakukan wudhu di tempat umum, di sana banyak lelaki yang bukan mahram, dia tidak diperkenankan melepas jilbabnya. Yang dia lakukan adalah mengusap permukaan jilbab sebagai pengganti mengusap kepala. Sebagaimana keterangan Ibnu Mundzir, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha pernah mengusap bagian atas jilbabnya.
Demikian juga keterangan yang dapat dijumpai dalam Fatwa Islam : “Mengingat kerudung itu menutupi kedua telinga, maka cukup mengusap di atas kerudung. Dan tidak wajib memasukkan kedua tangan ke bawah kerudung untuk mengusap telinga”.
Wallahu a’lam bish shawwab.■
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita