Minggu, 7 Februari 2021 | 19:23 Wita

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Najisya Keledai

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya. (Hadits ke-23a)

HidayatullahMakassar.id — Rasulullah syallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Mayoritas ulama sepakat haramnya daging keledai peliharaan, begitu pula darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Mereka berbeda pendapat najis atau tidaknya badan, keringat, serta air/lendir yang keluar dari mulut atau hidungnya bighal dan keledai peliharaan.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pendapat Pertama; Semua bagian keledai najis, kencingnya, tahinya, air liurnya, keringatnya dan semua yang keluar dari tubuhnya seperti nanah atau lainnya, berdasarkan keumuman sabdanya: “Karena sesungguhnya ia kotor (najis)”. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan pendapat ini diikuti oleh para sahabat Imam Ahmad. Oleh karena itu pendapat inilah yang popular dalam madzhab Hanbali.

Pendapat Kedua; Air liurnya, apa yang keluar dari hidungnya, apa yang keluar dari matanya seperti air mata, dan keringatnya, dari keledai peliharaan semuanya suci. Ini merupakan pendapat  Imam Malik dan al-Syafi’I, ini juga pendapat Syaikh al-Sa’di dan Alu Syaikh. Alasannya adalah:

▪️Nabi dan para sahabatnya juga biasa menaiki keledai sedangkan orang yang naik keledai tidak terhindar dari basah baik keringat keledai atau terkena air hujan dan lainnya.

▪️Keledai peliharaan sama halnya hadits tentang kucing yang tidak najis dan merupakan hewan yang banyak berkeliaran di lingkungan manusia.

▪️Kembali kepada kaidah “al-masyaqqatu tajlibu al-taisiir”, maka sangat sulit bagi seseorang yang menungganginya harus menghindarkan diri dari keringatnya dan lain-lain.

Bolekah Makan Daging Kuda ?bersambung insya Allah
Wallahu a’lam bish shawwab.■

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA