Kamis, 4 Februari 2021 | 16:40 Wita
Najisnya Khamar
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya. (Hadits ke-22)
HidayatullahMakassar.id — Rasulullah salallahu alahi wa sallam bersabda
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim).
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Khamar adalah sesuatu yang memabukkan dari segala yang diperas atau direndam, baik berasal dari anggur, kurma, atau selainnya. Dinamakan khamar karena menutupi akal.
▪️Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer.
▪️Khamar di masa silam bisa dijadikan cuka.
▪️Haram hukumnya menjadikan atau memproses khamar menjadi cuka (khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia).
▪️Jika berproses dengan sendirinya, tanpa sengaja diproses, yaitu berubah dari status khamar menjadi cuka maka dibolehkan karena didihannya yang memabukkan telah hilang, sehingga menjadi boleh, karena “Hukum beredar bersama ‘illatnya, ada dan tidak adanya”
▪️Sadd al-Dzara’i’ (langkah preventif). Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang mengubah khamar menjadi cuka agar tidak disimpan dan tidak tergoda untuk meminumnya.
▪️Khamar itu najis berdasarkan hadits ini, juga surah Al-Maidah ayat 90. Inilah yang menjadi pegangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram.
▪️Jika khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (bukan berubah sendirinya), khamar tersebut tetaplah najis.
▪️Adapun cuka yang ditambahkan kepadanya beberapa bahan kimia yang beredar di pasar sekarang ini; Jika setelah menjadi khamar lalu ditambahkan kepadanya beberapa bahan kimia maka tidak boleh. Tetapi jika sebelum menjadi khamar lalu ditambahkan kepadanya beberapa bahan kimia yang mencegahnya menjadi khamar maka tidak dilarang sekalipun dinamakan cuka.
▪️Para ulama sepakat bahwa khamr itu haram, namun mereka berbeda pendapat dalam memutuskan apakah khamr itu najis ataukah tidak?. Wallahu a’lam bish shawwab
Bagaimana perbedaan ulama tentang najis atau tidaknya khamar ? Nantikan dipembahasan selanjurnya. Insya Allah.■
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita