Jumat, 29 Januari 2021 | 01:54 Wita

Diharamkan Minum Dari Wadah Perak

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Bejana
(Hadits ke-15)

HidayatullahMakassar.id — Rasulullah sallallahu alahi wa sallam bersabda

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari dan Muslim]

Di dalam salah satu riwayat Muslim ada tambahan :
أَنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Sesungguhnya orang-orang yang makan dan minum dari bejana perak atau emas, hanyasanya ia memasukkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya”.

Hal-hal penting dari hadits

▪️Diharamkan minum dari wadah yang terbuat dari perak, lebih-lebih lagi jika menggunakan emas.

▪️Hadits ini menunjukkan bahwa minum menggunakan wadah dari perak merupakan dosa besar karena konsekwensi yang berat akibat minum dari wadah tersebut.

▪️Hadits ini menunjukkan bahwa balasan sesuai dengan perbuatan. Ini merupakan balasan bagi orang yang mengikuti hawa nafsunya untuk menikmati kemaksiatan di dunia.

▪️Balasan sesuai dengan amalan perbuatan, al-jazaa’ min jinsil ‘amal.

▪️Al-Imam Ibnul Qayyim: sebab larangan penggunaan keduanya adalah ia dapat menjadikan hati (tidak baik) merasa lebih berwibawa dan berkedudukan yang menghilangkan ubudiyyah secara dzahir.

▪️Boleh menggunakan wadah dari perak untuk selain makan dan minum. Sebagaimana Ummu Salamah yang memiliki juljul (bejana kecil yang bentuknya seperti lonceng) yang terbuat dari perak dan digunakan untuk menyimpan beberapa helai rambut Rasulullah.

▪️Cincin perak untuk laki-laki dibolehkan, sedangkan cincin emas untuk laki-laki tidak dibolehkan.
Wallahu a’lam bish sawwab. ■

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA