Minggu, 31 Januari 2021 | 12:40 Wita
Sucinya Kulit Bangkai Setelah Disamak
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Bejana
(Hadits Ke-16, 17, 18)
HidayatullahMakassar.id — Rasulullah salallahu alahi wa sallam bersabda :
Hadits Ke-16
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ –
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Menurut riwayat Imam yang empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi; An-Nasa’i; Ibnu Majah]
Hadits Ke-17
وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban). Hadits ini sahih lighairihi.
Hadits Ke-18
وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i).
Penjelasan Singkat Hadits:
Disamak; Metode menyamak dalam Islam adalah dengan membersihkan lender-lendir najis yang terdapat pada pori-pori kulit dengan menggunakan biji pohon salam atau bahan yang permukaannya kasar seperti dedaunan dan rempah-rempah.
*Ihab;Yakni kulit binatang sebelum disamak. Bangkai adalah hewan yang mati dengan sendirinya (tanpa sembelih) atau mati disembelih tidak sesuai syariat.
Hal-hal penting dari hadits
▪️Hadits Ibnu ‘Abbas: secara umum menunjukkan bahwa kulit binatang apapun dapat disucikan dengan cara disamak (baik hewan yang suci maupun tidak suci ketika hidupnya).
▪️Hadits Salamah bin al-Muhabbiq: menunjukkan bahwa menyamak dapat mensucikan kulit bangkai hewan.
▪️Hadits Maimunah: menunjukkan bahwa menyamak dapat menyucikan kulit bangkai kambing, seperti kambing atau selainnya dari hewan-hewan yang halal untuk dimakan.
▪️Kulit yang sudah suci setelah disamak, maka dapat digunakan untuk pakaian, tempat minum, dan keperluan yang lain.
▪️Boleh menyamak dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan kelebihan-kelebihan kulit, membuatnya wangi dan menghilangkan bau busuk dan kerusakan, baik dengan al-qaradh atau kulit pohon atau yang lainnya untuk menyucikannya.
▪️Ulama berselisih pendapat tentang kesucian samak kulit bangkai hewan yang ketika hidup suci (boleh dimakan):
Perbedaan Pendapat Ulama:
▪️ Pendapat Pertama: Kulit bangkai binatang yang pada asalnya suci di masa hidupnya, termasuk hewan yang tergolong haram dimakan melalui penyembelihan, seperti kulit bangkai macan, ular, dan semacamnya. Pendapat ini adalah mazhab Abu Hanifah, salah satu riwayat dari asy-Syafi’i yang menjadi mazhab bagi ahli fikih mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dalam hal ini asy-Syafi’i dan Ahmad memperkecualikan babi dan anjing karena meyakini keduanya najis, sedangkan Abu Hanifah hanya memperkecualikan babi karena meyakini anjing adalah suci kecuali air liurnya najis.
▪️ Pendapat Kedua: Setiap kulit yang telah disamak maka ia menjadi suci, baik dari binatang yang boleh dimakan dagingnya ataupun tidak boleh dimakan dagingnya. Berdasarkan pendapat ini, jika kulit anjing telah disamak maka menjadi suci. Ini adalah mazhab Dawud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri yang dirajihkan oleh ash-Shan’ani dan asy-Syaukani. Dalilnya adalah keumuman makna hadits Ibnu ‘Abbas di atas, Mereka berkata: Setiap kulit yang telah disamak maka ia menjadi suci. Pendapat ini memberikan semacam keleluasaan bagi manusia, dengan mempertmbangkan bahwa sekarang ini banyak terdapat sepatu yang terbuat dari kulit ular atau dari kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
▪️ Pendapat ketiga: Membedakan antara kulit binatang tersebut; Kulit binatang yang boleh dimakan dengan disembelih menjadi suci setelah disamak sedangkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan dengan disembelih tidak menjadi suci setelah disamak. Kulit bangkai binatang yang tergolong hewan yang halal dimakan melalui penyembelihan, seperti kulit bangkai sapi, kambing, buaya, dan semisalnya suci dengan penyamakan. Adapun kulit bangkai macan, ular, dan semisalnya tidak suci dengan penyamakan, karena hewan-hewan tersebut tergolong haram dimakan melalui penyembelihan.
Syaikh bin Baz rahimahullah berfatwa agar berhati-hati dalam permasalahan ini dengan memilih pendapat yang ketiga demi kehati-hatian. Wallahu a’lam bish shawwab. ■
*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Difasilitasi BI Green House, Santri Putri Al Bayan Kembangkan Minat Berkebun
23/01/2025 | 18:25 Wita
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita