Rabu, 20 Januari 2021 | 21:48 Wita

Kajian Kitab Bhulughul Maram : Hukum  Air Dua Qullah

Editor: Firman
Share

Dakwah Al Bayan (7)
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id — Hadits ke-4 pada kitab Thaharah di bab Air.

*وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّىعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ*

Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” Dalam suatu lafaz hadits, “(Jika air telah mencapai dua kulah), tidaklah najis.”_ (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban).

Pelajaran Dalam Hadits

▪️Hadits ini dikenal dengan hadits dua Qullah. Qullah ialah bejana besar yang terbuat dari tembikar. Dua qullah setara dengan 93,75 sho’. 1 sho = 2,5 liter air, jadi dua qullah air adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah sekitar 200 liter.*

▪️Hadits dua qullah telah dishahihkan oleh jama’ah ahli hadits, diantaranya: Imam Syafi’i, Ahmad, Yahya bin Ma’in, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni, Baihaqi, Ibnu Mandah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Adz Dzahabi, Al ‘Iraqi, Ibnu Hajar, Ibnu Hazm, Ahmad Syakir, Al Albani dan lain-lain.

▪️Hadits dua qullah meskipun telah sah sanadnya, harus difahami bersama dengan hadits-hadits lain yang menerangkan tentang air. Karena hadits-hadits tersebut sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain.

▪️Hadits dua qullah ini menerangkan bahwa air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah.

▪️Hadits dua qullah ini, secara tekstual (mantuq) menerangkan bahwa, apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. 

▪️Hadits dua qullah ini tidak berlaku umum. Karena jika berlaku umum maka secara tekstual bahwa air tersebut tidak bisa najis baik berubah atau pun tidak berubah. Ini bertentangan dengan kesepakatan ulama. Karena para ulama sepakat jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dengan demikian ketentuan ini tidak berlaku umum.

▪️Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran (sudah mencapai dua qullah ataukah belum). Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat tadi, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya yaitu suci.

▪️Al-Imam Asy Syaukani berkata: “… yang jadi patokan ketika air kemasukan najis adalah air tersebut berubah bau, rasa, warnanya atau tidak. Jika berubah karena kemasukan najis, maka air tersebut menjadi najis”.

Wallahu a’lam bis shawwab



BACA JUGA