Rabu, 20 Januari 2021 | 13:24 Wita
Kajian Kitab Bhulughul Maram : Taharah, Halalnya Hewan Laut
■ Dakwah Al Bayan (4)
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
HidayatullahMakassar.id — Masih lanjutan pembahasan bab air, hadits ke-1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah bersabda;
« هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, An Nasai, At Tirmidzi). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Para ulama membahas perihal mengenai hewan air dibagi menjadi dua:
1. Hewan yang hanya hidup di air saja.
2. Hewan yang hidup di air dan di darat yang biasa dikenal dengan istilah al-barma’i (hidup didua alam).
Dan pembahasan terkait hadits di atas adalah perihal hewan yang hidup dalam air atau laut sebagaimana sabda Rasulullah: “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
Para ulama berbeda pendapat mengenai kehalalan hewan air menjadi empat pendapat:
Pendapat 1. Imam Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa seluruh hewan air haram di makan kecuali ikan dan seluruh jenisnya. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air.
Adapun selain ikan yang menyerupai hewan daratan seperti; ular, anjing, babi dan sebagainya menurut Imam Abu Hanifah tidak halal.
Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan).
Pendapat 2. Imam Ahmad, menurut yang masyhur dari madzhabnya (para ulama Hambali) berpendapat dihalalkannya seluruh hewan air kecuali katak, buaya dan ular.
Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Adapun katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Khattabi rahimahullah.
Pendapat 3. Dibolehkan memakan hewan laut selain ikan, apabila yang hewan darat yang serupa dengannya halal dimakan. Apabila hewan darat yang menyerupainya haram dimakan, maka hukumnya haram.
Misalnya, babi laut diharamkan karena babi darat diharamkan, anjing laut haram karena anjing darat haram. Ini adalah satu di antara pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan satu pendapat dari madzhab Hambaliyah. Mereka menganalogikan (qiyâs) hewan laut dengan hewan darat, karena kesamaan nama, maka diberi hukum yang sama.
Pendapat 4. Ulama Malikiyah dan Ulama syafi’iyah yang masyhur berpendapat bahwa seluruh hewan air itu halal. Keduanya berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 96;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.”
Ibnu ‘Abbas, berkata; yang dimaksud “shaidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air. Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.
Demikian juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
Dan pendapat yang rajih (kuat) –Insya Allah- dalam masalah ini adalah pendapat keempat dari ulama Malikiyah dan Ulama Syafi’iyyah yang masyhur, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air.
Wallahu a’lam bish shawwab.■
TERBARU
-
Difasilitasi BI Green House, Santri Putri Al Bayan Kembangkan Minat Berkebun
23/01/2025 | 18:25 Wita
-
Alhamdulillah.. Ketua STAI Al Bayan Tuntaskan Studi Doktoral
23/01/2025 | 06:46 Wita
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita