Minggu, 25 Oktober 2020 | 21:48 Wita

Urgensi dan Konsukuensi Syura Dalam Organisasi

Editor: Firman
Share

■ Sirah Aplikatif  : Drs. H. Ahkam Sumadiyana, MA, Anggota Dewan Muzakarah Pusat Hidayatullah

HidayatullahMakassar.id — Betapa pentingnya sistem syura dalam organisasi Islam, karena keberadaan organisasi tidak mungkin melepaskan diri dari ajaran Islam itu sendiri, mengingat semua kegiatannya dapat berimplikasi terhadap ummat Islam bahkan terhadap ajaran Islam.

Sistem syura dapat menghindarkan dari sikap-sikap ekstrim baik ekstrim kanan maupun kiri, karena syura tidak akan memutuskan persoalan yang di dalamnya masih terdapat perbedaan yang sangat tajam antara yang satu dengan lainnya.

Urgensi syura juga dapat kita peroleh sebagai salah satu nama surah dalam al-qur’an, tentu saja Allah Ta’alaa mengharapkan agar hambanya juga dapat berkesimpulan bahwa syura sangat penting dalam kehidupan manusia. 

Berkenaan dengan ini maka Ibnu ‘Athiyah mengatakan, “Syura merupakan aturan terpenting dalam syari’at dan ketentuan hukum dalam Islam” [Al Muharrar al-Wajiz]. Apa yang dikatakan ‘Ibnu ‘Athiyah’ mengenai syura benar adanya karena Allah ta’ala telah menjadikan syura sebagai suatu kewajiban bagi hamba-Nya dalam mencari solusi berbagai persoalan yang membutuhkan kesepakatan bersamaan. 

Amir al-Mukminin, ‘Ali Bin Abi Thalib  radhiallahu ‘anhu juga telah menerangkan manfaat dari syura. Beliau berkata, “Ada tujuh keutamaan syura, yaitu memperoleh solusi yang tepat, mendapatkan ide yang brilian, terhindar dari kesalahan, terjaga dari celaan, selamat dari kekecewaan, mempersatukan banyak hati, serta mengikuti dalil. [Al-Aqd al-Farid hlm. 43].

Urgensi dan faedah syura banyak diterangkan oleh para ulama, diantaranya imam Fakhr ad-Din ar-Razy dalam [Mafatih al-Ghaib 9/67-68] Secara ringkas beliau menyebutkan bahwa syura memiliki faedah sebagai berikut:

  1. Musyawarah yang dilakukan nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan para shahabatnya menunjukkan ketinggian derajat mereka (di hadapan nabi) dan juga membuktikan betapa cintanya dan kerelaan mereka dalam menaati beliau. Jika beliau tidak mengajak mereka bermusyawarah, tentulah hal ini merupakan bentuk penghinaan kepada mereka.
  2. Musyawarah diadakan karena bisa saja terlintas dalam pendapat seseorang yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh pemimpin. Al Hasan pernah mengatakan,

مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ إِلَّا هُدُوا لِأَرْشَدِ أَمَرِهِمْ

Artinya; “Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan mereka” [Al Adab karya Ibnu Abi Syaibah 1/149].

  1. Al Hasan dan Sufyan ibn ‘Uyainah mengatakan, “Sesungguhnya nabi diperintahkan untuk bermusyawarah agar bisa dijadikan teladan dan menjadi sunnah (kebiasaan) bagi umatnya”
  2. Syura memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan juga para pemimpin, setelah beliau mengenai kadar akal dan pemahaman orang-orang yang mendampinginya, serta untuk mengetahui seberapa besar kecintaan dan keikhlasan mereka dalam menaati beliau.

Syura dan Konsekuensinya

Sebagai Ormas Islam keberadaan Hidayatullah senantiasa terikat dengan ajaran Islam, terutama dalam hal mengambil keputusan dan menetapkan berbagai macam aturan organisasi. Sehingga menilih system syura merupakan konsekuensi logisnya.

Apabila system syura ini dilaksanakan sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat-Nya, maka eksistensi dan dinamika organisasi akan berjalan sesuai dengan harapan ummat islam dan visi,misi serta orientasi organisasi.

System syura hanya dapat ditegakkan apabila sebuah organisasi itu menjadikan aqidah, syari’ah dan akhlaq sebagai standar nilai kebenaran dalam memperoleh tujuan organisasinya.

Syura juga sangat relevan dengan tuntutan aqliyah, ruhiyah dan jasadiyah ummat Islam. yang terikat oleh aqidah dan syari’ah Islam, mampu mengakomudir berbagai macam perbedaan baik, suku, bangsa dan bahasa. Meskipun kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal ras, bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu ummat, satu kesatuan dalam pandangan Islam. 

System Syura, senantiasa terikat dengan nilai-nilai aqidah, syari’ah dan akhlaqiyah yang bersumber dari agama. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap berbagai perubahan kepentingan dan tujuan tertentu. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan ummat. [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

Sistem Syura, kedaulatan pada hukum Allah SWT. Ummat/masyarakat tidak diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Quran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum yang sesuai dengan syari’at [An Nazhariyaat as-Siyaasiyah al-Islamiyah hlm. 338].

Alhamdulillah sejak awal berdirinya Hidayatullah yang dipelopori oleh lima orang ulama muda yaitu K.H. Abdullah Said, K.H. Muh. Natsir, K.H. Usman Palese, K.H. Hasan Ibrahim, K.H. Hasyim H.S. Senantiasa berpegang teguh terhadap system syura bahkan sekarang telah menjadi kultur Ormas Hidayatullah. Itulah sebabnya setiap keputusan Majelis syura Hidayatullah sebagai forum tertinggi organisasi dapat diterima dengan baik oleh kader, jama’ah dan ummat Islam.

System syura inilah sebagai pengawal abadi ormas hidayatullah dalam mewujudkan visi ‘Membangun Peradaban Islam’, mudah-mudahan ormas atau perkumpulan hidayatullah tetap konsisten dan konsekuwen menjadikan system syura dalam mengumpulkan dan mengambil pendapat serta membuat keputusan organisasinya.■



BACA JUGA