Selasa, 20 September 2022 | 20:40 Wita
Antara Imam Dan Makmum yang Lupa Saat Shalat
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR (Hadits ke 354)
KAJIAN, HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
“Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Al-Bazzar dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif).
Catatan: Dalam Tahqiq Kitab Bulughul Maram yang didasarkan pada kitab-kitab Syaikh Al-Albani disebutkan bahwa ada kekeliruan sebahagian penyalin Kitab Bulughul Maram dimana hadits ini disandarkan pada At-Tirmidzi sementara dalam manuskrip pembanding hadits ini harusnya disandarkan pada Al-Bazzar dan Al-Baihaqi.
Faidah Hadits
▪️ Hadits ini secara sanad dinilai dha’if oleh sejumlah ulama hadits, akan tetapi secara makna hal ini benar karena makna hadits ini bersesuain dengan ketentuan hukum bahwa makmum wajib mengikuti imam.
▪️ Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Apakah imam sujud sahwi sebelum salam ataupun sujud sahwi setelah salam, dan Inilah yang diterangkan dalam hadits.
Bahkan Ibnu Mundzir berkata: “Bahwa berjama’ah mengandung konsekwensi bahwa kewajiban makmum mengikuti dan mencontoh imam, sehingga kekurangan yang terjadi pada shalat imam akan melibatkan shalat makmum.
▪️ Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Inilah pendapat jumhur ulama. Misalnya; makmum berdiri saat posisi harus duduk atau sebaliknya, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum.
▪️ Jika makmum lupa dalam gerakan shalat, misalnya lupa melakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib.
▪️ Bagi makmum yang masbuq dan tertinggal satu atau beberapa rakaat, dia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri, maka dia hendaklah sujud sahwi jika saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya.
▪️ Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi setelah salam, maka makmum tidak wajib mengikutinya, makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi setelah salam. Ini berlaku jika dia mendapati imam lupa. Namun, jika dia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini.
▪️ Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa. Dan makmum yang mengetahui bahwa imam menambahi rakaat shalat, maka makmum harus membaca tasbih. Jika imam tidak duduk, makmum bisa menunggu imam (dengan duduk tasyahud), kemudian salam bersama imam.
Wallahu a’lam bish shawwab.(*)
TERBARU
-
Jangan Mudah Meminta Izin untuk tidak Berhalaqah
25/12/2024 | 05:13 Wita
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita