Sabtu, 10 September 2022 | 09:31 Wita
Sujud Sahwi Karena Shalat Empat Dikerjakan Hanya Dua Raka’at Sebab Lupa
KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT BAB SIFAT SHALAT Hadits ke 349 B
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
KAJIAN, HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat salah satu dari dua shalat ‘asyiyy (shalat Zhuhur dan ‘Ashar), di mana shalat tersebut dikerjakan hanya dua rakaat.
Kemudian beliau menuju tiang di bagian depan masjid dan meletakkan tangannya pada kayu. Dalam jamaah itu ada Abu Bakar dan ‘Umar, tetapi keduanya tidak berani mengatakan apa pun kepada beliau.
Orang-orang keluar dengan segera dan bertanya-tanya, “Apakah shalat tadi diqashar?” Dalam jamaah itu ada seorang laki-laki yang dijuluki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Dzulyadain, ia bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah baginda lupa atau shalat tadi memang diqashar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak lupa dan shalat tidak diqashar.” Orang itu berkata lagi, “Tidak, baginda telah lupa.”
Maka, beliau shalat lagi dua rakaat kemudian salam, lalu takbir kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya, lalu takbir kemudian meletakkan kepalanya, lalu takbir kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama kemudian beliau mengangkat kepalanya dan takbir.
(Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya adalah dari Bukhari) [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Itu adalah shalat ‘Ashar.
Menurut riwayat Abu Daud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah Dzulyadain benar?” Lalu mereka mengiyakan. Hadits itu ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, tetapi dengan lafaz, “Mereka berkata.”
Dalam sebuah riwayatnya pula disebutkan, “Beliau tidak sujud sampai Allah meyakinkan akan hal itu.”
Faidah Hadits
▪️Hadits ini menjadi dasar hukum mengenai sujud sahwi. Di antara hikmah dan rahasia dalam kasus kelupaan yang menimpa Rasulullah adalah sebagai penjelasan terhadap ketentuan hukum syara’ serta sebagai satu keringanan bagi ummat dalam menghadapi kasus kealpaan/lupa yang menimpa mereka dalam shalat.
▪️Keluar dari shalat sebelum menyempurnakannya dengan sangkaan bahwa shalat telah seesai, hingga berbicara, maka shalat yang dilakukan tersebut tidaklah batal, hanya tinggal disempurnakan.
▪️Pembicaraan sengaja demi kemaslahatan shalat tidaklah membatalkan shalat. Begitu pula, gerakan banyak yang dilakukan dalam keadaan lupa atau menyangka shalat telah selesai, tidaklah membatalkan shalat.
▪️Sujud sahwi berujuan untuk menutupi kekurangan, juga kelebihan yang terjadi di dalam shalat.
▪️Jika imam yang salam dalam keadaan lupa sebelum shalat selesai, kemudian ia mengingatnya atau diingatkan dan waktunya masih dekat, wajib baginya menyempurnakannya segera, walaupun sudah sempat berbicara dan berpindah dari tempat shalatnya.
▪️Siapa yang salam dari shalat dalam keadaan lupa dan shalat belum sempurna, maka ia melakukan dua kali sujud untuk sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan setelah salam. Ketika turun dan bangkit dari sujud [sujud sahwi] dianjurkan bertakbir, lalu salam setelah dua kali sujud tersebut.
▪️Walaupun sebab sujud sahwi ada beberapa, sujud sahwi tetap dilakukan sekali dengan dua kali sujud. Wallahu a’lam bish shawwab.(*)
TERBARU
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita
-
BI Sulsel Pilih Al Bayan Hidayatullah Makassar Ponpes Percontohan Wakaf Tunai
10/12/2024 | 09:38 Wita