Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:36 Wita

Begini Cara Shalatnya Orang Sakit Yang Diajarkan Rasulullah

Editor: Humas Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
Share

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Wakil Ketua I STAI Al Bayan dan Kadep Dakwah Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT BAB SIFAT SHALAT Hadits ke 347 & 348

KAJIAN, HidayatullahMakassar.id — Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari).

Hadits 348

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat).

Faidah Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan ketentuan shalat wajib bagi orang sakit. Jika seorang mampu berdiri, maka hendaklah ia berdiri meskipun dia dalam keadaan sakit.

▪️Jika tidak mampu atau kesulitan melakukannya, maka hendaklah dia duduk, kerena sakit menjadi udzur (alasan) yang membolehkan shalat wajib dilakukan dalam keadaan duduk. Isyarat ketika sujud lebih rendah dibanding ketika ruku’.

▪️Jika dia tidak mampu duduk, maka dia berbaring dan lebih utama jika dia berbaring pada bagian yang sebelah kanan. Jika berbaring pada bagian kanan susah, maka boleh berbaring pada bagian kiri. Isyarat kepala ketika sujud lebih rendah dibanding ketika ruku’.

▪️Jika dia tidak mampu berbaring, maka dia shalat sambil terlentang [punggung dibagian bawah], kedua kaki mengarah kiblat kepala diangkat sedikit agar bisa dihadapkan ke kiblat. Dan dia isyarat dengan anggukan kepala.

▪️ Batasan kesulitan yang membolehkan shalat wajib dilaksanakan sambil duduk, baring, terlentang dengan isyarat adalah kesulitan yang meniadakan kekhusyu’an, karena khusyu’ merupakan tujuan shalat yang terbesar.

▪️Tidak boleh berpindah dari satu keadaan kepada keadaan lainnya yang lebih rendah, kecuali tidak mampu atau kesulitan melakukan yang pertama, karena perpindahan dari suatu keadaan kepada keadaan lainnya sangat terkait dengan ketidakmampuan.

▪️Jika orang yang shalat tidak mampu sujud di tanah [lantai], maka dia melakukan sujud sesuai keadaannya, di mana sujud lebih rendah dari rukuk. Dan tidak perlu memaksakan diri sujud dengan meletakkan bantal atau selainnya untuk dijadikan tempat sujud.
Wallahu a’lam bish shawwab.(*)



BACA JUGA