Kamis, 23 Desember 2021 | 08:10 Wita
Terlarangnya Meludah di Dalam Masjid

■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB MASJID (Hadits 232)
HidayatullahMakassar.id — Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]
Faidah Hadits
▪️Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang muslim meludah di (lantai) masjid. Dan demikian juga dengan yang sejenisnya seperti ingus karena hal ini merupakan sebuah kesalahan.
▪️Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Perbuatan ini disamakan dengan menghinakan masjid dan menyakiti orang yang beribadah di dalamnya.
▪️Sekiranya terpaksa harus meludah, hendaklah meludah ke pakaiannya atau yang lainnya seperti sapu tangan misalnya.
Wallahu a’lam bish shawwab
—☆☆☆–

■ Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

TERBARU
-
Abdullah Said, Menapaki Jalan Kaderisasi
10/04/2025 | 10:57 Wita
-
Spirit Ramadhan: Menumbuhkan Optimisme dan Daya Saing Positif
27/03/2025 | 11:24 Wita
-
Ketua Yayasan Al Bayan Dikukuhkan sebagai Sekretaris Hebitren Sulsel
25/03/2025 | 17:27 Wita
FOTO

Galeri – Powerfull Ramadhan di Ponpes Al Bayan Bersama Tokoh Muda
17/03/2025 | 07:19 Wita
Galeri – Powerfull Ramadhan Bersama Al Quran, Tarhib Ramadhan Al Bayan
23/02/2025 | 06:20 Wita
Galeri – Visitasi Asesmen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al Bayan
09/01/2025 | 20:50 Wita