Selasa, 16 November 2021 | 08:23 Wita
Melintasnya Wanita, Keledai dan Anjing Hitam di Hadapan Orang Sedang Shalat
■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SUTRAH BAGI ORANG YANG SHALAT (Hadits 207-209)
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . ” اَلْحَدِيثَ ( وَفِيهِ )اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ( . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
“Yang akan memutus shalat seorang muslim–jika tidak ada di depannya seperti mu’khiroh ar-rohli (tiang atau kayu sandaran di belakang kendaraannya atau tunggangannya)-, pemutus shalatnya adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Disebutkan di dalamnya, “Anjing hitam adalah setan.” (Dikeluarkan oleh Muslim).
Hadits 232
وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( نَحْوُهُ دُونَ : “اَلْكَلْبِ”
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan lafaz “anjing”. [HR. Muslim).
Hadits 233
وَلِأَبِي دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ , دُونَ آخِرِهِ . وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ
Dari Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada hadits yang semisal tanpa menyebutkan kata akhirnya (yaitu anjing) dan membatasi pada wanita yang telah mengalami haidh (wanita baligh). [HR. Abu Daud dan An-Nasai].
Faidah Hadits
▪️Tiga hadits di atas menunjukkan urgennya syari’at meletakkan sutrah atau pembatas saat shalat, minimal seukuran 2/3 hasta (30 cm) atau seukuran anak panah. Jika tidak, maka shalatnya terputus oleh sebab salah satu dari tiga hal, yaitu: wanita, keledai, dan anjing hitam. [Perbedaan pendapat dalam hal ini sudah dibahas].
▪️Jika orang yang shalat meletakkan sutrah di hadapannya saat shalat, lalu ada yang lewat antara tiga hal tadi (wanita, keledai, anjing hitam), maka tidak membatalkan shalatnya.
▪️Yang dimaksud memutus shalat itu wanita haidh adalah wanita yang sudah baligh. Sedangkan anak-anak perempuan tidaklah masuk dalam pemutus shalat. Anak-anak perempuan tidak disebut dengan al-mar’ah.
▪️Adapun anjing hitam karena disifati dengan syaithan sebagaimana dalam hadits. Adapun keledai (himaar) sebab boleh jadi memiliki hubungan dengan syaithan. Dan juga ringkikan keledai sangat jelek (lihat QS. Luqman: 19), sehingga suaranya dapat mengganggu kekhusyu’an shalat.
▪️Sangat dianjurkan meletakkan pembatas atau berusaha agar seseorang dapat shalat dengan pembatas dihadapannya sehingga shalatnya bisa sempurna. Karena Sutrah [pembatas] berfungsi sebagai benteng yang dapat melindungi shalat seseorang dari kerusakan
Wallahu a’lam bish shawwab
Bersambung, Insya Allah.■
—☆☆☆–
■ Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
TERBARU
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita
-
Al Bayan-BMH Tanam Lengkeng Teduhkan Wadi Barakah
15/01/2025 | 11:36 Wita