Selasa, 9 November 2021 | 09:09 Wita
Membunuh Ular dan Kalajengkin Ketika Sedang Shalat
■ Dakwah Al Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SUTRAH BAGI ORANG YANG SHALAT (Hadits 204)
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم )اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ( أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
“Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. Hadits ini sahih].
Faidah Hadits
▪️Hadits ini membolehkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat, sekalipun menggunakan alat seperti sapu atau yang lainnya.
▪️Gerakan yang dilakukan untuk membunuh binatang tersebut hanya sedikit dan tidak membatalkan shalat. Jika melakukan gerakan terlalu banyak maka shalatnya batal.
▪️Dalam hadits di atas ular dan kalajengking disifati dengan warna hitam. Namun, bukan berarti ular dan kalajengkin yang berwarna selain hitam tidak boleh dibunuh. Ular dan kalajengking dengan warna apapun tetap harus dihindari atau dibunuh jika mengganggu shalat.
▪️Bukan hanya dari ular atau kalajengking, tapi semua hal yang berbahaya pada keselamatan diri. Semua hewan berbahaya yang mengganggu shalat dan mengancam keselamatan diri juga boleh dibunuh. Karena perintah membunuh kedua binatang ini bukan karena bentuknya melainkan karena gigitan atau sengatannya.
▪️Jika seseorang sedang shalat dan ada binatang berbahaya yang akan mencelakai orang lain atau anak kecil tapi letaknya jauh, maka orang tersebut boleh membatalkan shalat, lalu segera membunuh binatang berbahaya tersebut guna menyelamatkan orang lain.
▪️Dari hadits ini juga dapat diambil faidah bahwa diperbolehkannya membunuh semua binatang yang membahayakan dan mematikan mengancam keselamatan, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Jika dalam keadaan shalat saja diperbolehkan apalagi diluar shalat.
Wallahu a’lam bish shawwab.■
—☆☆☆–
■ Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
TERBARU
-
Tausyiah Raker : “Kalau tak memiliki tak mungkin memberi.”
15/01/2025 | 17:20 Wita
-
2025, Al Bayan Optimalkan Ekspansi Kemandirian Ekonomi
15/01/2025 | 14:31 Wita
-
Al Bayan-BMH Tanam Lengkeng Teduhkan Wadi Barakah
15/01/2025 | 11:36 Wita