Senin, 25 Oktober 2021 | 10:44 Wita

Mensucikan Sendal Dengan Tanah

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram KITAB SHALAT BAB SYARAT SHALAT (Hadits 196)

HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud)

Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Hakim Ibnu As-Sakan dari Abu Hurairah dan sanadnya dha’if. Namun, makna hadits ini sahih, sehingga makna hadits ini bisa dipakai.

Faidah Hadits

▪️Kotoran yang dimaksud dalam hadits ini adalah adalah najis.

▪️Menyucikan khuff/sandal yang terkena najis cukup dengan mengusap atau menggosokan ke tanah, baik tanah itu basah maupun kering, maka sandal itu jadi suci.

▪️Hal ini merupakan kemudahan dalam Islam, dimana khuff/sandal sering terkena kotoran dan najis karena ia langsung bersentuhan tanah, seandainya menyucikannya harus dengan air maka hal ini memberatkan manusia.

▪️Hadits ini juga menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk menjaga kebersihan.’
Wallahu a’lam bish shawwab

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar



BACA JUGA