Minggu, 4 Juli 2021 | 06:07 Wita
Tayammum untuk Angkat Hadats atau untuk Membolehkan Shalat ?
■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Tahara, Bab Tayammum (Hadits ke 121-122)
HidayatullahMakassar.id — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ
“Tanah itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar). Hadits ini mursal menurut Ad-Daruquthni.
Hadits ke 122
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ, وَصَحَّحَه ُ
Menurut At-Tirmidzi, dari hadits Abu Dzar ada hadits yang serupa dan menurutnya hadits tersebut sahih.
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Tayamum untuk keadaan junub kemudian setelah itu mampu menggunakan air, diperintahkan untuk mandi.
▪️Sebahagian ulama berpendapat bahwa tayammum khusus untuk mubiihin lish shalaah (untuk membolehkan melaksanakan shalat) dan tayammun tidak menghilangkan hadats. Ini merupakan pendapat masyhur Imam Ahmad, madzhab Syafi’I dan Maliki.
▪️Sebahagian Ulama yang lain berpendapat bahwa tayammum bukan hanya mubiihan lish shalaah (untuk membolehkan melaksanakan shalat). Akan tetapi tayamum menghilangkan hadats dan menyucikan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya.
▪️Pendapat rajih (kuat) wallahu a’lam adalah pendapat yang mengatakan bahwa tayamum selain untuk membolehkan melaksanakan shalat juga untuk menghilangkan hadats hingga menemukan air atau hingga sanggup menggunakan air.
Alasannya:
1]. Dalam hadits ini Rasulullah menyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim apabila tidak mendapatkan air.
2]. Karena tayamum pengganti bersuci dengan air, maka hukumnya sama dengan bersuci dengan air sebagaimana dalam kaedah;
أَنَّ البَدَلَ لَهُ حُكْمُ المبْدَلِ
“Hukum badal (pengganti) sama dengan hukum yang digantikan.”
3]. Allah menginginkan tayamum itu untuk menyucikan sebagaimana air juga untuk menyucikan.
مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (QS. Al-Maidah: 6).
Wallahu a’lam bish shawwab.■
Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar
Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di
Group
● WA: Dakwah Al Bayan. Klik https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z ● Telegram: https://t.me/hidmanews ● Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111
Simak dan nikmati pula di :
● Portal: www.hidayatullahmakassar.id ● YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/chhannel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA ● Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )
Sebarkan!!! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin
TERBARU
-
Jangan Mudah Meminta Izin untuk tidak Berhalaqah
25/12/2024 | 05:13 Wita
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita