Selasa, 20 April 2021 | 07:48 Wita

Wanita Hamil dan Menyusui Qadha Puasa atau Membayar Fidyah ?

Editor: Firman
Share

■ Konsultasi Ramadhan : Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

HidayatullahMakassar.id —Tanya :
Maaf pak ustadz, Apakah wanita hamil dan menyusui  menqadha puasa atau fidyah, atau dua-duanya. Yang mana benar untuk kami kerjakan ?. Terimakasih atas jawabannya
Ummu Khalid di Enrekang

Jawab

Bismillah. Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang ASInya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah? Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama;

Pendapat Pertama: Wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah. Pada pendapat ini pun terdapat perincian. Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib untuk mengqadha` tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha` dan membayar fidyah.

Pendapat Kedua: Wajib bagi mereka untuk mengqadha’ saja. Dengan dalil, bahwa keduanya seperti keadaan orang yang sakit dan seorang yang bepergian.

Pendapat Ketiga: Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha’, akan tetapi wajib untuk membayar fidyah. Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’id bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya”. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih. Dan penulis insya Allah lebih condong ke pendapat yang ketiga ini.
Wallahu a’lam bish shawwab.■



BACA JUGA