Sabtu, 6 Februari 2021 | 09:41 Wita

Najisnya Keledai

Editor: Firman
Share

■ Dakwah Al-Bayan : Kajian Bhulughul Maram Kitab Taharah, Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya. (Hadits ke-23a)

HidayatullahMakassar.id — Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hal-hal penting dari Hadits

▪️Khaibar adalah salah satu benteng Yahudi yang terletak di Utara Madinah, jaraknya kurang lebih 260 km dari Madinah. Benteng ini didiami oleh orang-orang Yahudi ditambah Yahudi dari Madinah.

▪️Perang Khaibar  terjadi setelah peristiwa sulhu al-hudaibiyyah (perjanjian Hudaibiyyah)  pada akhir Muharram tahun ketujuh Hijriyah.

▪️Pada perang ini Abu Thalhah diperintahkan oleh Nabi untuk menyeru atau memberitahukan  orang-orang dengan meninggikan suaranya (Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari (mengkonsumsi) daging keledai (peliharaan)).

▪️Hadits ini menunjukkan haramnya daging keledai peliharaan, begitu pula darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

▪️Haram memakan dagingnya dan meminum susunya, karena ia rijs; rijs adalah kotor dan haram.

▪️Hadits ini dikhususkan pada keledai peliharaan, sekaligus menunjukkan halalnya keledai liar, karena ia merupakan binatang buruan yang suci dan halal.

▪️Sebab haramnya adalah karena ia rijs (najis/kotor). Hal ini menunjukkan bahwa setiap yang najis pasti haram.

▪️Tarbiyah yang sangat baik dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan cara menyebutkan hukum disertai dengan ‘illatnya. (Hukum daging keledai haram ‘illatnya karena rijs (najis))

▪️Semangat para sahabat segera meninggalkan apa yang diharamkan oleh Rasulullah. Disebutkan dalam kelengkapan hadits dari sahabat Anas bin Malik di atas bahwa para sahabat  menumpahkan periuk yang digunakan memasak daging keledai.

▪️Demikianlah seharusnya sikap kita sebagai seorang muslim. Apabila telah terbukti haram maka tidak boleh dilanjutkan dan harus segera ditinggalkan. Misalnya, seorang lelaki yang terbiasa memakai kain sutera ke pesta lalu diingatkan bahwa sutra itu diharamkan bagi orang lelaki maka ia harus segera meninggalkannya dan menggunakan pakaian lain yang pantas.

▪️Perbedaan pendapat di kalangan ulama: apakah badan, keringat, serta air/lendir yang keluar dari mulut atau hidungnya bighal dan keledai peliharaan, najis atau tidak? bersambung , insya Allah
Wallahu a’lam bish shawwab.■

*) Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

Untuk menikmati sajian berseri Kajian Kitab Bhulughul Maram ini, serta info dan artikel dakwah lainnya, silahkan bergabung di Group WA: Dakwah Al Bayan. Klik  https://chat.whatsapp.com/HBSbB3fZ1Uk6fk71SkBm0Z Telegram: https://t.me/hidmanews Konsultasi & Pertanyaan ke 085255799111. Simak dan nikmati pula di : YouTube: Al Bayan Media TV https://youtube.com/channel/UC83a_coR66ZBb6fRxjKGyIA Facebook: Albayan Media Corp ( @albayanmediacorp )

Sebarkan! Semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin



BACA JUGA