Minggu, 17 Mei 2020 | 09:50 Wita
Ramadhan Dan Zakat Fithrah
■ Jendela Hati: Ust Abd Qadir Al Qitri MA, Ketua Departement Tarbiyah Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
HidayatullahMakassar.id — Di antara pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa zakat fitrah dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan sementara zakat harta dapat dibayarkan kapan saja. Dalam ensiklopedi Fikih Zakat fithri disandarkan pada kata fithri karena fithri (berbuka atau tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Sebagian ulama menamakan zakat ini dengan “zakat fithrah”, di mana kata fithrah berarti asal penciptaan. Ibnu Qutaibah berkata dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.
Hikmah disyari’atkan Zakat Fithrah untuk memberi makan kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji yang dilakukan selama berpuasa sebulan. Sebagaimana dalam hadits Abu Daud ibnu Majah dari sahabat Ibnu Abbas , ia berkata;
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
Hukum Zakat Fithrah
Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43, yang terjemahannya;
“Tunaikanlah zakat”.
Sementara dalam hadits dari sahabat Abdullah bin Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id (HR.Muslim).
Kepada Siapa Zakat Fithrah Diwajibkan
Zakat Fithrah diwajibkan bagi setiap individu muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri, baik ia berstatus sebagai seorang yang merdeka atau budak, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa. Hal ini sesuai hadits dari ibnu Umar, dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha kurma, atau satu sha gandum kepada setiap muslim, baik yang berstatus budak atau merdeka, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa” (Shahih. HR. Bukhari).
Imam Ahmad pernah ditanya, “Kapan seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliau menjawab, “Jika seseorang memiliki kelebihan makanan untuk satu hari maka wajib menunaikan zakat fitri.”
Zakat fithrah tidaklah wajib kecuali telah terpenuhi dua syarat. Yaitu Muslim dan seseorang memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarga pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’, demikian yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah.
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied, berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithrah.
Kadar Zakat Fithrah
Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, beliau mengatakan, “Kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha keju atau satu sha kismis” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Imam Malik, asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa segala biji-bijian atau buah-buahan yang merupakan makanan pokok di suatu negeri dapat dijadikan objek zakat fitri. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Imam an-Nawawi.
Ibnu al Qayim rahimahullah mengatakan, Jika makanan pokok di suatu negeri selain lima jenis yang disebutkan dalam hadits tersebut, maka penduduknya wajib mengeluarkan zakat fithrah sebanyak satu sha dari makanan pokok mereka seperti biji-bijian, beras, buah tin atau biji-bijian selainnya. Jika makanan pokok mereka berupa non biji-bijian seperti susu, daging, atau ikan, maka mereka membayar zakat fitri dengan makanan pokok tersebut apapun bentuknya.
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang tepat, bukan selainnya, sebab (pelaksanaan zakat fitri bertujuan) memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya dan memberi kesempatan kepada mereka untuk turut merasakan makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk negeri tesebut”
Adapun kadar satu sha zakat fitri yang wajib dikeluarkan adalah sekitar 3 kilogram. Ukuran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, karena terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan berat satu sha nabawi.
Kapan Zakat Fithrah ini Ditunaikan
Oleh karena zakat ini disyariatkan karena adanya al-fithr, yaitu waktu berbuka setelah sebelumnya seorang muslim berpuasa selama sebulan. Sehingga zakat ini diwajibkan ketika ada waktu fithrah. Terkait batas awal dimulainya waktu fitri, para ulama berselisih pendapat. Namun, pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu fitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada puasa terakhir bulan Ramadhan.
Kendati demikian terdapat riwayat yang menjelaskan akan bolehnya menunaikan zakat fithrah sebelum waktu fitri tiba. Bahwa Ibnu Umar memberikan zakat fithrah kepada panitia zakat dan mereka mendistribusikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (HR. Bukhari). Dalam riwayat yang lain disebutkan Ibnu Umar menyerahkan zakat fithrah kepada panitia zakat dua atau tiga hari sebelum hari raya (HR. Malik).
Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan ?
Adapun yang berhak menerima zakat fithrah telah ditentukan berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya, di mana nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa zakat fitri berfungsi untuk memberi makan kepada kaum miskin. Hadis ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Al-Imam Ibnu Qayim dalam Zaadul Ma’ad mengatakan, “Tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya kepada orang-orang fakir dan miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan (yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60). Pendapat (hanya kepada orang-orang fakir dan miskin) ini lebih tepat daripada pendapat yang menyatakan wajib membagikan zakat fitri kepada seluruh golongan yang tercantum dalam surat at-Taubah”.
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fithrah
Zakat fitrah dinilai sah sebagai zakat fitrah apabila dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Dan jika telat, hanya berstatus sebagai sedekah biasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).
Jika itu dilakukan secara sengaja, statusnya berdosa. Namun jika tidak sengaja, tidak ada dosa.. Haya saja, dia tetap wajib membayarkannya sebagai qadha’ zakat fitrah.
Al-Imam an-Nawawi berkata; Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya. Dan para ulama (Syafi’iyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha. Wallahu a’lam bis shawwab.■
TERBARU
-
Prodi Pendidikan Guru Madrasah STAI Al Bayan Hidayatullah Makassar Raih Akreditasi Baik
19/12/2024 | 06:21 Wita
-
Tim Akreditasi Visitasi Tadris Matematika STAI Al Bayan Makassar
18/12/2024 | 06:32 Wita
-
BI Sulsel Pilih Al Bayan Hidayatullah Makassar Ponpes Percontohan Wakaf Tunai
10/12/2024 | 09:38 Wita