Senin, 26 September 2022 | 06:04 Wita

Keistimewaan Surah Al-Hajj

Editor: Humas Yayasan Al Bayan Hidayatullah Makassar
Share

Oleh: Ust Abdul Qadir Mahmud MA, Kadep Dakwah & Pelayanan Ummat Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Makassar

KAJIAN BHULUGHUL MARAM: KITAB SHALAT BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR (Hadits ke 360 & 361)

KAJIAN, Hidayatullah Makassar id — Dari Khalid bin Ma’dan rahimahullah, ia berkata,

عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ: فُضِّلَتْ سُورَةُ الحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ فِي المَرَاسِيْل

“Surah Al-Hajj diutamakan karena ada dua sujudnya (dua ayat sajadah).” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil).

Hadits 361
وَرَوَاهُ أَحْمَدُ، والتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولاً مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، وَزَادَ: «فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا، فَلاَيَقْرَأْهَا» وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi secara maushul (bersambung) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir dengan tambahan, “Barangsiapa yang tidak sujud atasnya, maka janganlah membacanya.” (Sanad hadits ini dhaif). [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi. Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif].

Faidah Hadits

▪️Hadits ini menunjukkan bahwa surah Al-Hajj memiliki keistimewaan dari surah lainnya, dimana dalam surah Al-Hajj tersebut terdapat dua ayat sajadah, yaitu surah Al-Hajj ayat 18 dan 77.

▪️Para ulama bersepakat bahwa ayat 18 dari surah Al-Hajj merupakan ayat sajadah. Mereka berselisih pada ayat 77 dari surah al-Hajj, apakah termasuk ayat sajadah yang disyariatkan sujud tilawah ataukah bukan.

▪️Yang rajah [kuat] insya Allah adalah bahwa ayat 77 dari surah Al-Hajj merupakan ayat sajadah dan disyari’atkan bersujud ketika membacanya. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafii, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir.

▪️Dua ayat sajadah dalam surah Al-Hajj ini [ayat 18 dan ayat 77] merupakan ayat sajadah dari 14 ayat sajadah yang disunnahkan padanya untuk sujud tilawah ketika membacanya.

Adapun pada surah shad tidak disyari’atkan sujud tilawah, akan tetapi yang disyari’atkan adalah sujud syukur. Demikian yang menjadi pegangan ulama syafi’iyah.
Wallahu a’lam bish shawwab.(*)



BACA JUGA